Pakai Surat Kop DPRD, Ketua PDIP Lebak Dinilai Intervensi KPU Loloskan 29 Calon Anggota PPK

Hut bhayangkara

 

LEBAK – Surat permohonan berkop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak terkait surat rekomendasi untuk meloloskan 29 nama calon anggota PPK/ Badan Ad Hoc pada Pilkada 2024, ditilik sejumlah elemen masyarakat.

Alasannya, pihak legislatif yang seharusnya bersikap independen dalam proses rekrutmen penyelenggara Pilkada, malah melakukan tindakan intervensi pada proses rekrutmen tersebut.

Dalam selebaran surat rekomendasi dari DPRD Lebak yang ditujukan ke pihak KPU Lebak.

Isi surat rekomendasi yang langsung ditanda tangani dan dibubuhi stempel resmi Wakil Ketua II DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta, meminta agar pihak KPU memprioritaskan atau meloloskan 29 nama calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)/Badan Ad Hoc yang terlampir dalam surat rekomendasi tersebut.

Loading...

Namun, dalam surat resmi berkop DPRD Lebak dengan perihal rekomendasi itu tidak terdapat tanda tangan unsur pimpinan lainnnya, sebagaimana surat resmi yang dikeluarkan oleh lembaga legislatif tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Lebak Dewi Hartini, menyangkal bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat rekomendasi dari DPRD Kabupaten Lebak.

“Kami tidak menerima surat tersebut,” kata Dewi pada saat dihubungi wartawan, Jumat (17/5/2024).

Dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Wakil Ketua II DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta bungkam. (*/Yod/Aji)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien