Pelapor Penyerobotan Lahan Ditahan Kembali Usai Vonis Bebas, Ini Kata Kejari Lebak
LEBAK – Sanjaya, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cimarga, yang sempat menjadi tersangka setelah melaporkan dugaan penyerobotan tanah oleh mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya, kembali ditahan pada Kamis, 5 September 2024.
Kasubsi II Kejari Lebak, Cakra Pamungkas, menjelaskan bahwa penahanan kembali terhadap Sanjaya telah sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) dan regulasi yang berlaku.
“Benar, pada kamis Sanjaya dijemput dan kini ditahan di Lapas Kelas III Rangkasbitung. Sanjaya dinyatakan bersalah setelah kasasi diajukan,” jelas Cakra, pada Senin (9/9/2024).
Cakra menambahkan bahwa Sanjaya ditahan karena keterlibatannya dalam kasus penipuan terkait penyerobotan lahan.
“Putusan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung sebelumnya belum final, sehingga pimpinan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” terangnya.
Proses kasasi ini dilakukan untuk menguji ketepatan putusan hakim yang berbeda dengan tuntutan jaksa.
Cakra menjelaskan bahwa ada waktu maksimal tujuh hari untuk pengajuan permohonan setelah putusan, dan 14 hari untuk melanjutkan proses kasasi.
“Kasasi diajukan karena menurut kami ada keterlibatan Sanjaya, bersama Iyas dan Juman, dalam penipuan. Berdasarkan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Sanjaya turut serta dalam kejahatan tersebut dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara,” ujarnya.
Ketika ditanya soal kemungkinan adanya intervensi dari Mulyadi Jayabaya (JB), Cakra dengan tegas membantah.
“Tidak ada intervensi sama sekali. Hakim memutuskan Sanjaya bersalah murni berdasarkan fakta hukum,” ungkapnya.
Cakra juga menambahkan bahwa penangkapan Sanjaya dilakukan secara humanis dan tanpa paksaan, dengan keluarga Sanjaya yang kooperatif.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung telah menggelar sidang ketiga untuk memutus kasus Sanjaya.
Dalam dua sidang sebelumnya, Sanjaya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan, sementara dua tersangka lainnya, Iyas dan Juman, dinyatakan bersalah.(*/Nandi)