Pihak Tergugat Sidang Gugatan Kemenag dan Pendirian Gereja di Cilegon Minta Cabut Laporan

Dprd ied

 

SERANG– Sidang mediasi perkara Gugatan terhadap Kemenag Yakut Cholil Chaumas dan pendirian tempat ibadah HKBP Maranatha di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (3/11/2022) mengalami gagal kesepakatan atau deadlock dan tidak ada hasil yang dapat ketemu antara Pihak Penggugat dan Tergugat.

Tim Kuasa Hukum HKBP Maranatha dan Panitia pendirian rumah ibadah dalam hal ini sebagai tergugat dan para pihak turut tergugat meminta agar penggugat Ahmad Munji yang juga merupakan Sekjend PB Al Khairiyah mencabut gugatan.

Namun penggugat secara tegas menolak dan tetap meminta perkara tersebut dilanjutkan sampai tuntas hingga keputusan yang paling tertingi sampai akhir dan inkracht.

Ahmad Munji (Penggugat) menyatakan bahwa perkara ini perlu dilanjutkan sampai tuntas dengan berbagai pertimbangan antara lain yang pertama bahwa sangat jelas diduga ada persoalan dalam proses perizinan pembangunan tempat ibadah gereja maranatha tersebut, mengingat adanya berbagai dugaan manipulasi dan rekayasa informasi pada saat proses penandatanganan dukungan warga yang di persyaratkan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 9 dan pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Kedua persyaratan diterbitkan rekomendasi dari FKUB juga diduga tidak terpenuhi sehingga secara normatif FKUB Kota Cilegon diduga pantas dan sangat tepat tidak merekomendasikanya.

Selain itu, pertimbangan keuida yaitu untuk menjaga kondusifitas daerah dari berbagai kegaduhan dan potensi konflik horizontal karena persoalan ini diduga syarat berbagai kepentingan seperti kepentingan membenturkan kepala daerah Kota Cilegon dengan minoritas , dengan pemerintah pusat yang memanfaatkan isu sara dan agama.

“Kami melihat ada dugaan grand design scenario besar dari kelompok yang tidak puas kalah pilkada,” ujar munji melalui keterangan tertulisnya.

dprd tangsel

Permasalahan keempat yaitu kegaduhan persoalan ini jika tidak diselesaikan melalui jalur hukum dan konstitusi akan menciptakan iklim yang tidak kondusif, gesekan, menggangu kerukunan antar umat agama, mengganggu iklim investasi dan industri yang berdampak pada inkondusifitas ekonomi, politik, sosial dan budaya keberagaman yang damai dan teduh di Kota Cilegon,

“Padahal Cilegon sudah teduh damai saling berdampingan dan sangat kondusif,” ungkap Munji.

Kelima bahwa hal ini juga sangat penting bagi edukasi hukum dan bernegara dimasyarakat bahwa

“Negara indonesia negara hukum dan konstitusional, siapa saja masyarakat kelompok dan individu setiap warga negara boleh dan wajar melakukan upaya hukum, berjuang melalui hukum konstitusi dan hal itu patut diketahui oleh masyarakat secara luas,” ujarnya.

Lanjut Munji, saat sidang mediasi berlangsung tampak adanya persitegang antara penggugat dengan pihak Turut Tergugat yakni mantan Kepala Desa Gerem H. Nasir yang seolah tampak jengkel dan keberatan dirinya dilibatkan sebagai turut tergugat dalam perkata tersebut .

Atas hal tersebut, penggugat (Ahmad Munji) menyampaikan bahwa alasan M. Nasir terlibat sebagai turut tergugat karena yang bersangkutan ternyata diduga sebagai kepala Desa saat itu (dulu) yang menandatangani adanya dokumen Ruislag tanah antara Pihak PT Nusaraya Putera Mandiri yang terletak di Desa Gerem Kecamatan Grogol Kota Cilegon dengan Pihak HKBP Resort Serang.

“Saya mengapresiasi sikap bijak Mediator Sidang Mediasi Pengadilan Negeri serang hari ini, yang cukup tegas dan baik dalam memediasi kami sebagai pihak yang berperkara selanjutnya sikap tegasnya mengeluarkan pihak – pihak yang tidak terkait dengan principal untuk keluar dari ruangan Mediasi agar sidang mediasi berjalan kondusif,” ucapnya.

Namun sidang tersebut berakhir deadlock dan akan dilanjutkan pada sidang mediasi berikutnya pada 17 November 2022 di Pengadilan Negeri Serang. (*/Nas)

Golkat ied