Peluang Semakin Terbuka, Disnaker Lebak Sambut Positif Penghapusan Batas Usia Kerja
LEBAK -Wacana penghapusan batas usia kerja yang digaungkan pemerintah pusat disambut antusias oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak.
Langkah ini dinilai sebagai angin segar untuk menekan angka pengangguran sekaligus memperluas peluang kerja bagi warga di berbagai usia.
Sekretaris Disnaker Lebak, Rully, menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung kebijakan tersebut karena dapat membuka ruang kerja yang lebih inklusif di tengah tantangan ekonomi dan keterbatasan lapangan kerja.
“Dinas Tenaga Kerja sangat mendukung penghapusan batas umur kerja. Harapannya, dengan kebijakan ini, angka pengangguran di Kabupaten Lebak bisa ditekan,” ujar Rully saat dikonfirmasi pada Sabtu (31/5/2025).
Menurutnya, selama ini batas usia menjadi salah satu faktor yang menghambat akses kerja bagi banyak warga, terutama mereka yang berusia di atas 35 tahun.
Dengan ditiadakannya batasan tersebut, Rully optimistis kesempatan kerja akan semakin luas dan tidak diskriminatif berdasarkan umur.
“Kesempatan kerja akan semakin terbuka lebar bagi seluruh lapisan usia. Ini sejalan dengan semangat inklusif dalam dunia ketenagakerjaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rully mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari pemerintah pusat maupun gubernur sebagai payung hukum yang akan dijadikan dasar untuk menerbitkan SE dari Bupati Lebak kepada seluruh perusahaan di wilayah tersebut.
“Kalau nanti SE dari kementerian dan gubernur sudah turun, kami akan segera buatkan SE Bupati. Itu penting agar perusahaan-perusahaan di Lebak punya acuan yang jelas dan wajib menaatinya,” tegasnya.
Rully juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Lebak untuk bersiap menyesuaikan diri dengan regulasi baru tersebut, apabila resmi diberlakukan.
Kepatuhan terhadap kebijakan ini, menurutnya, akan mendukung tumbuhnya iklim ketenagakerjaan yang adil dan produktif.
Dengan dukungan penuh dari Disnaker Lebak, penghapusan batas usia kerja diharapkan menjadi solusi strategis dalam menurunkan pengangguran dan meningkatkan daya serap tenaga kerja lokal.
Kebijakan ini juga menjadi langkah penting menuju ekosistem kerja yang lebih berkeadilan dan responsif terhadap dinamika masyarakat. (*/Sahrul).
