LEBAK – Rencana pembangunan sarana dan prasarana ibadah Gereja Thiberias yang terletak di Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, mendapat penolakan keras dari warga setempat.
Pembangunan gereja tersebut yang sudah hampir rampung itu, ditolak lantaran diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga : Tak Pakai Helm, 95 Pengendara Ini Terjaring Razia oleh Polres Lebak
Penolakan tersebut terungkap saat musyawarah antara warga yang menolak dengan warga penganut Agama Kristen Thiberias yang bertempat di Gedung Aula Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, di Jalan Pasir Ona, Rangkasbitung, Jumat (3/11/2017).
Musyawarah tersebut juga dihadiri oleh unsur Muspida Lebak, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan penganut Agama Thiberias.
“Kami menolak keras atas pembangunan tempat ibadah itu (Gereja Thiberias-red) karena IMB nya belum ada,” kata seorang warga saat mengikuti musyawarah.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Lebak, Pupu Mahpudin mengimbau, kepada warga serta umat Islam untuk menjaga situasi aman dan kondusif jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Kami bersama pihak terkait sengaja mengadakan musyawarah agar persoalan tersebut dapat disikapi dengan kepala dingin,” ucapnya.
Sementara Ny Beti, selaku penanggungjawab bangunan gereja dalam pertemuan tersebut, menyatakan alasan pembangunan Gereja Thiberias di tanah miliknya di Desa Kaduagung Timur.
Menurutnya karena selama ini umat Thiberias tidak memiliki rumah ibadah yang tetap di Kabupaten Lebak.
Sehingga dia berinsiatif untuk membangun gereja tersebut di belakang toko material miliknya di depan terminal Mandala, Rangkasbitung. Pihaknya akan tetap menempuh segala perizinan yang berlaku. Seperti izin lingkungan dan IMB.
“Selama ini kami beribadah dengan cara berpindah pindah, karena tidak adanya gereja Thiberias di Rangkasbitung. Pernah mau membangun di Kampung Sawah, tapi ditolak, sehingga ada yang menyarankan untuk membangun di tanah sendiri, sehingga saya membangun di tanah sendiri,” terangnya.
Sementara itu Arul, selaku ketua FPI Kecamatan Cibadak, menegaskan, pihaknya tetap akan menolak keberadaan pembangunan gereja tersebut di Kecamatan Cibadak. Karena, masyarakat setempat juga ikut menolak pembangunan rumah ibadah tersebut.
“Kami dari FPI ikuti aspirasi masyarakat yang menolak pembangunan gereja. Jika pembangunan itu tetap dipaksakan, kami akan melakukan aksi unjukrasa untuk menghentikan pembangun gereja itu,” tegasnya.
Sementara itu Kapolsek Cibadak, AKP Ugum menyatakan, pihaknya tidak ingin kasus pembangunan gereja ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Maka kasus ini diselesaikan di FKUB Kabupaten Lebak.
“Agar penyelesainya bisa tuntas dan dapat diterima oleh kedua belah pihak, maka kami berinisiatif bahwa kasus ini diselesaikan di FKUB Kabupaten Lebak,” jelasnya.
Dalam musyawarah tersebut, dihasilkan kesepakatan tertulis dari pihak penanggung jawab pembangunan rumah ibadah tersebut untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan.
“Saya akan menghentikan pembangunan yang sudah berjalan, namun saya berharap diterima oleh warga jika izin sudah selesai ditempuh,” kata Bety selaku penanggungjawab pembangunan Gereja Thiberias. (*/Sandi)