Pemberhentian Sekdes Mekarjaya Cijaku Menuai Pro Kontra

Hut bhayangkara

LEBAK – Kepala Desa (Kades) Mekarjaya, Kecamatan Cijaku, Mistarudin terpaksa harus memberhentikan seorang bawahannya yaitu Sumantri yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) lantaran dinilai jarang masuk kerja.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Mekarjaya dengan Nomor : 141/Kep/31/DS-2004/II/2020 Tentang Pemberhentian Sementara Dalam Jabatan Sekretaris Desa Mekarjaya.

Kades Mekarjaya, Mistarudin mengatakan, bahwa Sekdes tersebut kerap kali tidak masuk bekerja, bahkan ketika warga dan unsur perangkat desa (Perades) ketika membutuhkan tandatangan dari Sekdes harus datang ke rumahnya.

SK Pemberhentian Sementara Sekretaris Desa Mekarjaya, Kecamatan Cijaku, Lebak /Dok

“Itu Pak alasan saya mengeluarkan SK pemberhentian ini, sama sekali bukan unsur kepentingan saya secara pribadi, bahkan tidak ada kepentingan politik apapun ini murni dari hasil musyawarah dan demi kemajuan Desa kami,” kata Mistar saat dihubungi wartawan melalui sambungan selulernya, Rabu (24/3/2021).

Lebih lanjut, Mistar menjelaskan, pihaknya mengaku sudah melakukan mekanisme secara bertahap dari mulai teguran lisan pertama, kedua dan ketiga.

Loading...

“Kami sudah melakukan mekanisme secara bertahap terkait pemberhentian Sekdes Sumantri ini, saya sudah menegur beberapa kali, dari mulai teguran lisan pertama dan sampai keteguran ketiga, dan yang terakhir hasil musyawarah dengan BPD RT, RW dan tokoh masyarakat sampai keluar keputusan pemberhentian ini,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) Lebak, Erot Rohman menilai pemberhentikan sementara Sekdes Mekarjaya diasumsikan sebagai langkah yang penuh dengan kepentingan politik.

“Mengapa kita berpendapat demikian mengingat didalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, pasal 6, disitu dijelaskan gamblang di setiap ayatnya bahwa pemberhentian sementara perangkat desa bisa dilakukan bila satu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana seperti korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan Negara,” ujar Erot dalam keterangan tertulisnya.

Erot melanjutkan, poin kedua bila dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun, dan poin tiga bila tertangkap tangan dan ditahan, dan poin empat melanggar sebagai perangkat desa yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bila saya melihat substansi surat pemberhentian sementara terhadap Sekdes Mekarjaya yaitu saudara Sumantri disitu tidak dijelaskan mengenai pasal berapa yang telah Ia langgar,” ungkapnya.

Kendati demikian, Badak Banten Perjuangan mendesak kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak untuk mengevaluasi dan meninjau kembali persoalan di Desa tersebut.

DPRD Pandeglang

“Jangan sampai oknum Kepala Desa dapat bertindak semau gue mengingat ini ruang lingkup birokrasi yang dalam setiap kebijakan dan keputusannya harus memiliki dasar hukum yang jelas, saya pastikan dalam waktu dekat kita akan bersurat untuk Bupati Lebak bertujuan menyampaikan persoalan ini,” tegasnya. (*/M.Arifin)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien