Pembobol Toko Emas di Lebak Dibekuk Polisi, Ratusan Gram Berhasil Diamankan
LEBAK– Empat tersangka yang merupakan komplotan pembobol toko emas di Kecamatan Maja Kabupaten Lebak berhasil dibekuk Satreskrim Polres Lebak pada Senin (4/1/2021) lalu. Ratusan gram emas berkadar 30 persen berhasil diamankan dari tangan para tersangka.
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, jika pada tanggal 28 Oktober 2020 lalu, para pelaku sempat menggasak sebuah toko emas “Sri Maju” yang berada di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Tak tanggung-tanggung, ratusan gram emas bernilai ratusan juta berhasil digondol para pelaku.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya, satu orang warga asal Pandeglang, Amri (52) dicurigai menjadi pelaku pembobolan. Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan, Polisi menemukan potongan perhiasan berbagai jenis dengan kadar emas 30 persen seberat 79,62 gram yang tersimpan di kediamannya.
“Jadi kita geledah, ditemukan barang bukti yang disimpan oleh tersangka di dalam tas slempang hitam yang disimpan diatas lemari plastik di dalam rumah tersangka (Amri) ini,” ucap David saat press release, Senin (11/1/2021), di Mapolres Lebak.
Disampaikan David, jika tersangka Amri mengakui jika dirinya melakukan pencurian di sebuah toko emas bersama ketiga rekan lainnya. Sehingga Polisi pun bergerak untuk menangkap pelaku lainnya.
“Berdasarkan pengembangan, tersangka kedua yaitu Aprijal berhasil kita tangkap di Jakarta. Setelah diinterogasi, sisa emas curian itu telah dijual ke toko perhiasan di daerah Rawabening Jakarta Timur melalui perantara tersangka Sudirman,” ungkapnya.
Kembali, Polisi pun melakukan pengembangan. Sehingga berhasil mengamankan dua orang lainnya yang merupakan penadah barang-barang curian tersebut, yakni Sudirman dan Khairil Anwar.
“Dari tangan dua tersangka kita sita barang bukti sebanyak 4 lempeng emas yang telah dilebur, sekitar 400 gram. Dan itu diduga hasil pembelian dari tersangka Aprijal,” ujar David.
Meski begitu, ditegaskan David, saat ini pihaknya masih terus memburu 2 tersangka lainnya yang ikut dalam pembobolan toko emas tersebut. Sementara keempat tersangka yang berhasil ditangkap, saat ini sudah meringkuk di Mapolres Lebak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat 3 dan 4 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara pelaku penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegasnya. (*/YS)