Wisata Anyer

Pemda Lebak Larang ASN Beli Gas Elpiji 3 Kg, Yang Melanggar Bakal Disanksi

 

LEBAK – Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak telah lama menerbitkan surat edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebak membeli elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.

Apabila ASN melanggar maka Pemkab bakal memberikan sanksi berupa teguran bahkan sanksi administrasi.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lebak, Yani mengatakan, langkah tersebut bertujuan untuk memastikan distribusi gas melon tersebut benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, khususnya warga kurang mampu dan pelaku usaha mikro.

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap masih maraknya penggunaan elpiji subsidi oleh golongan yang seharusnya tidak berhak, termasuk ASN dengan penghasilan tetap yang dinilai mampu membeli elpiji nonsubsidi.

“Elpiji 3 kg itu untuk masyarakat kurang mampu. Kami berharap ASN dapat memahami dan mematuhi aturan ini, demi keadilan dalam distribusi subsidi,” kata dia kepada Fakta Banten, Senin (17/2/2025).

Dengan adanya aturan ini, Pemda Lebak ingin memastikan bahwa elpiji bersubsidi tersedia bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Selain itu, diharapkan tidak terjadi kelangkaan gas yang kerap kali meresahkan warga, terutama saat permintaan meningkat.

“Jika ASN dan masyarakat mampu beralih ke elpiji nonsubsidi, maka stok untuk warga miskin bisa lebih terjaga dan harga di pasaran lebih stabil,” terangnya.

Salah satu warga, Lina (40), mengaku sering kesulitan mendapatkan elpiji 3 kg karena cepat habis di pasaran.

Ia berharap aturan ini benar-benar diterapkan agar mereka yang lebih berhak bisa memperoleh elpiji tanpa harus berebut.

“Kadang kalau mau beli susah, cepat habis di warung. Kalau benar ASN dilarang beli, mudah-mudahan stoknya jadi lebih tersedia untuk kami,” harapnya.

Pemda Lebak menegaskan bahwa kebijakan ini harus diikuti oleh seluruh ASN di daerah tersebut. Untuk memastikan kepatuhan, pihaknya akan bekerja sama dengan agen dan pangkalan elpiji dalam proses pengawasan.

“Kami tidak hanya mengandalkan kesadaran ASN, tetapi juga menginstruksikan agen dan pangkalan untuk ikut mengawasi. Jika ditemukan ASN yang tetap membeli elpiji 3 kg, akan ada teguran hingga sanksi administrasi,” ujar Yani.

Dengan kebijakan ini, Pemda Lebak berharap distribusi subsidi lebih tepat sasaran dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa menikmati manfaatnya.

Kini, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan, apakah kebijakan ini benar-benar dijalankan atau masih ada celah yang perlu diperbaiki. (*/Sahrul).

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien