Pemkab Lebak Batal Relokasi Warga Korban Pergeseran Tanah, Ini Alasannya

DPRD Cilegon Idul Adha

LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak batal melakukan relokasi terhadap korban pergerakan tanah di Kampung Jampang Cikuning, desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga. Alasannya lahan yang sudah disiapkan pemerintah daerah untuk merelokasi korban pegerakan tanah masih masuk dalam daerah zona merah hal serupa.

Sekda Lebak, Dede Jaelani mengatakan mulanya pemkab Lebak telah menyiapkan lahan kosong yang bisa digunakan oleh setiap masyarakat yang menjadi korban pergerakan tanah. Letak tanah masih berada di desa yang sama, namun berdasarkan hasil penelitian badan Geologi lahan tersebut masih masuk kedalam zona rawan pergerakan tanah.

“Jadi sementara kita kasih stimulan dana saja dulu untuk masyarakat mendirikan rumah dan mencari lahan – lahan kecil yang aman untuk didirikan bangunan,” kata Dede kepada awak media.

DPRD Pandeglang Kurban

Menurutnya, Pemkab Lebak akan memberikan larangan keras untuk masyarakat mendirikan bangunan di wilayah Kampung Jampang Cikuning desa Sudamanik Kecamatan Cimarga.

Kpu

“Kita larang untuk mendirikan bangunan karena memang lahannya rawan pergerakan tanah,” tutur Sekda Lebak ini.

Gerindra Banten Idul Adha

Dede mengaku berdasarkan data terakhir terdapat 94 Kepala Keluarga (KK) yang kondisi rumahnya rusak akibat pergerakan tanah. Sejauh ini Pemkab Lebak masih mengupayakan tindakan terbaik tentunya merelokasi setiap warga.

“Yang jadi kesulitan kita kan warga nya kadang tidak mau pindah terlalu jauh dari tempat tinggal pertama, jadi sampai saat ini kita juga masih menunggu hasil Geologi yang kembali melakukan penelitian di beberapa lokasi lahan yang tidak begitu jauh,” pungkasnya.

Informasi yang diperoleh faktabanten, Pemkab Lebak akan memberikan stimulan dana untuk setiap korban pergerakan tanah di Cimarga sebesar Rp. 15 juta setiap KK. (*/sandi)

Golkar Banten Idul Adha
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien