Pemkab Lebak Gandeng Kejari Perkuat Pendampingan Hukum, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Berintegritas
LEBAK– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memperkuat langkah pencegahan persoalan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan. Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Lebak dan Kejari Lebak yang berlangsung di Aula Multatuli Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Rabu (9/9/2026).
Kesepakatan tersebut tidak hanya menjadi bentuk koordinasi antarinstansi, tetapi juga menjadi instrumen pendukung bagi pemerintah daerah agar setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai aturan serta memiliki kepastian hukum.
Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya mengatakan, penguatan sinergi dengan Kejaksaan merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, agar setiap langkah pembangunan dapat dilaksanakan secara tepat dan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Keberanian dalam membangun daerah harus berjalan beriringan dengan integritas dan kepastian hukum. Seluruh ikhtiar pemerintah harus diarahkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan mewujudkan Lebak RUHAY,” ujar Hasbi.
Ia menjelaskan, keberadaan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, maupun bantuan hukum kepada pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Lebak berharap berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan pemerintahan dapat dicegah sejak awal melalui komunikasi dan pendampingan yang lebih optimal.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Adi Rifani menyampaikan bahwa sinergi antara Kejari dan pemerintah daerah merupakan langkah penting dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang profesional dan taat terhadap aturan.
Ia menilai, penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya membutuhkan kecepatan dalam mengambil keputusan, tetapi juga harus dibarengi dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta menjunjung tinggi nilai integritas.
“Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan penguatan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga program pemerintah dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Pemkab Lebak dan Kejari Lebak berkomitmen membangun komunikasi yang lebih erat dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai koridor hukum. (*/Sahrul).

