Pemkab Lebak Harap Perceraian Tak Sebabkan Penelantaran Anak dan Perempuan
LEBAK– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, mengimbau masyarakat agar perceraian antara pasangan suami istri tidak berujung pada penelantaran anak dan perempuan.
Pemkab menilai kondisi tersebut dapat berdampak serius terhadap kualitas generasi masa depan.
“Kami minta agar tidak terjadi penelantaran terhadap anak dan perempuan setelah perceraian, karena ini menyangkut masa depan mereka,” kata Pelaksana Harian (Plh) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak, Tuti Nurasiah, di Lebak, Minggu (6/7/2025).
Menurutnya, perceraian kerap menimbulkan dampak psikologis dan sosial bagi anak maupun perempuan, terutama jika hak-haknya tidak terpenuhi.
Anak bisa terancam putus sekolah, sementara perempuan yang tidak memiliki penghasilan berisiko mengalami kesulitan ekonomi.
Untuk mengatasi hal itu, Pemkab Lebak bekerja sama dengan Pengadilan Agama guna memastikan hak-hak anak dan perempuan tetap terlindungi pasca perceraian.
“Kami berharap, meski orang tua mereka berpisah, anak-anak tetap bisa melanjutkan pendidikan dan terpenuhi kebutuhan dasarnya demi mewujudkan Generasi Emas 2045,” ujar Tuti.
Tuti menambahkan, masyarakat dapat melaporkan kasus penelantaran anak dan perempuan kepada instansi pemerintah, khususnya di bidang perlindungan anak.
Penelantaran tersebut dapat diproses secara hukum berdasarkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya penelantaran anak dan perempuan usai perceraian,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lebak, Yunanto, mengatakan bahwa penanganan penelantaran hak-hak anak dan perempuan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga peradilan, tetapi juga membutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa dalam putusan perkara perceraian, suami diwajibkan untuk tetap memberikan nafkah kepada anak-anak, mencakup kebutuhan sandang, pangan, dan pendidikan.
“Jika ada mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban memberi nafkah kepada anak dan perempuan, maka hal tersebut bisa dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Pengadilan Agama,” ujar Yunanto.(*/Nandi)
