Pemkab Lebak Larang Pemasangan Foto Bupati dan Wakil Bupati
LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi mengeluarkan Surat Edaran yang melarang seluruh perangkat daerah, camat, kepala desa, serta sekolah di Kabupaten Lebak untuk membeli dan memasang foto resmi Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2025-2030.
Surat Edaran bernomor 180/–/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Lebak, H. Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya, S.H., pada 18 Maret 2025 ini bertujuan untuk mencegah praktik pungutan liar serta penyalahgunaan jabatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemkab Lebak menegaskan, jika ada oknum yang mengatasnamakan Bupati, Wakil Bupati, atau Pemerintah Daerah untuk menjual foto secara paksa atau dengan ancaman, maka masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwenang.
Bupati Lebak memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti memanfaatkan situasi pelantikan kepala daerah untuk kepentingan pribadi.
Larangan ini juga diharapkan menghentikan tradisi yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan.
Pemkab Lebak mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan kritis terhadap segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan.
Bagi warga atau pejabat yang menemukan adanya praktik pemaksaan pembelian foto, diharapkan segera melapor ke Pemkab Lebak agar bisa segera ditindaklanjuti. (*/Sahrul).