Loading...

Pemkab Lebak Tutup Sejumlah Titik Menuju Daerah Perbatasan

LEBAK – Kepolisian Resor Lebak Polda Banten melaksanakan apel gelar Pasukan Operasi Kontijensi Aman Nusa II Maung untuk melakukan penanganan Covid-19 tahun 2021, dalam rangka lanjutan mengoptimalkan PPKM Mikro Darurat dan vaksinasi massal di lapangan Mapolres Lebak.

Apel gelar pasukan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra dan diikuti oleh sejumlah personil gabungan terdiri dari Kodim 0603 Lebak, Batalyon Mandala Yudha, Subdenpom Lebak Polres Lebak , Sat Pol-PP Lebak, Dishub Lebak, BPBD Lebak, Tagana Lebak, dan Dinas Kesehatan Lebak, kegiatan berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan.

“Hari ini kita melaksanakan apel gelar pasukan operasi kontijensi aman nusa II maung dalam rangka penanganan Covid-19 Tahun 2021 dalam mengoptimalkan PPKM Mikro darurat tentunya dengan penerapan protokol kesehatan,” kata Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra kepada Faktabanten.co.id, Sabtu (3/7/2021).

AKBP Teddy Rayendra melanjutkan, penyebaran covid-19 terjadi secara eksponensial. Hal ini menjadi alarm agar warga berhati-hati dan waspada, apalagi Kabupaten Lebak berstatus zona merah.

“Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada krisis kesehatan namun juga krisis ekonomi dan mengubah perilaku kita pada sendi-sendi kehidupan,” ungkapnya.

Penyekatan akan digelar di sembilan titik perbatasan termasuk stasiun di Kabupaten Lebak. Antara lain perbatasan Lebak-Pandeglang di Sampai Warunggunung, perbatasan Lebak-Serang di Asem Cibadak, Perbatasan Lebak-Serang, serta Tangerang di Papanggo Citeras, perbatasan Lebak-Bogor di Curugbitung, dan perbatasan Lebak Sukabumi di Cibareno Cilograng. Posko penyekatan juga akan ada di Stasiun Rangkasbitung, Stasiun Citeras, Stasiun Maja.

“Selain itu saya juga menginstruksikan ke Polsek jajaran agar mendirikan pos di pintu masuk pasar untuk penanganan covid-19,” tambahnya.

Sementara itu Kasi Humas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi mengatakan, pemberlakuan PPKM Mikro darurat dimulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.

“Masyarakat dari luar Lebak wajib menunjukkan dokumen kesehatan bebas covid-19 atau sertifikat telah divaksin minimal tahap 1, apabila tidak bisa menunjukkan petugas akan memutar balik,” himbaunya. (*/Eza YF).

DPRD Cilegon Buruh
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien