Pemkab Lebak Tutup Seluruh Tempat Wisata Selama Libur Panjang
LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten memutuskan menutup seluruh tempat wisata di wilayahnya saat libur panjang pada 28 Oktober 2020 sampai 1 November 2020.
Keputusan penutupan itu disampaikan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. Penutupan dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Penutupan lokasi tujuan wisata di Kabupaten Lebak mulai tanggal 28 Oktober 2020 sampai 1 November 2020,” kata dia dilansir dari Antaranews, pekan lalu.
Menurut Iti, keputusan penutupan itu sesuai keputusan Pemerintah Provinsi Banten yang memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai Kamis (19/11/2020).
Adapun, tempat wisata di Lebak yang ditutup, di antaranya adalah Pantai Sawarna dan kawasan adat masyarakat Baduy.
Keduanya merupakan tempat wisata yang sudah mendunia dan menjadi unggulan masyarakat Lebak dan Provinsi Banten.
Kabupaten Lebak sendiri sudah bekerja keras berupaya mengendalikan penyebaran Covid-19 melalui Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Salah satu aturan yang dimuat dalam perda itu adalah pemberian sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan sebesar Rp 150.000 dan pelaku usaha sebesar Rp 25 juta. (*/Antara)