Penambangan Emas Ilegal di TNGHS, DLHK Banten Ungkap Para ‘Cukong’ Telah Kabur

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Husni Hasan mengatakan, bos-bos besar atau cukong Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), kini mereka telah melarikan diri.

Pasalnya, mereka mengetahui saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus yang diduga menjadi penyebab bencana tanah longsor dan banjir bandang di wilayah Lebak.

“10 lubang sudah kita tutup, penambang ini pun cukong-cukongnya lari, kabur,” kata Husni Hasan, kepada awak media di halaman Masjid Raya Al-Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jumat (7/2/2020).

Pada umumnya lanjut Husni, para cukong penambang emas ilegal tersebut mengerti apa yag telah dilakukannya merupakan tindakan melawan hukum, bahkan secara sadar juga telah merusak alam.

“Sudah melanggar, sudah mencemari lingkungan, sudah merambah hutan, ini pembinaan sudah kita lakukan, mereka umumnya ngerti, makanya mereka kabur, karena mereka sadar melanggar,” tegasnya.

Dengan aktivitas menggali lubang, dan menebang pohon, para perusak alam tersebut menurutnya, rata-rata luasannya untuk satu titik lubang, kurang lebih setengah sampai satu hektar.

“Bayangkan itu ada 169 lubang, informasi dari TNGHS, bahkan itu yang sudah teridentifikasi,” tutupnya. (*/Qih)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien