Penerima Rastra di Desa Curugbadak Kabupaten Lebak Dikurangi

LEBAK – Pemerintah Desa Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, mengadakan sosialisasi penerima program beras sejahtera (Rastra) di Gedung Serba Guna, Rabu (7/2/2018) siang.
Hal itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang adanya pengurangan jumlah bantuan dan perubahan data penerima program yang digulirkan pemerintah pusat tersebut.
Bantuan Rastra dari pemerintah pusat mengalami perubahan, jumlah beras yang tadinya 15 Kilogram dikurangi menjadi 10 Kilogram.
Kepala Desa Curugbadak, Agus Supandi mengatakan, diadakannya sosialisasi tentang Rastra, untuk menghindari kesalahpahaman warga, karena adanya perubahan data yang mendapatkan jatah di tahun 2018 ini.
“Agar masyarakat mengetahui yang mendapat jatah raskin 2018 sudah ditentukan dari pusat, jika ada nama kepala keluarga di tahun 2017 mendapat jatah, namun tahun ini tidak, itu bukan kita yang buat. Hal inilah perlu kita beri pemahaman agar tidak menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat,” jelas Agus Supandi
Dia menjelaskan lagi, bahwa setelah acara sosialisasi dilaksanakan, akhirnya masyarakat pun mengerti. Adapun yang mendapat jatah Rastra di Desa Curugbadak sebanyak 315 kepala keluarga. (*/Sandi)