Peredaran Miras Oplosan di Rangkasbitung Makin Menjadi

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

LEBAK – Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Lebak kian menjadi – jadi. Terbukti, meski kerap dirazia, masih banyak pedagang yang nekat memperjualbelikan Miras tersebut.

Operasi cipta kondisi dilakukan Satuan Narkoba Polres Lebak dengan sasaran warung milik RL alias DEL, di Kampung Salahaur, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Rabu malam (11/4/2018) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari hasil razia tersebut, petugas mendapati Miras berbagai merk sebanyak 419 botol Miras dan 134 botol Miras oplosan yang diperjualbelikan bebas di warung milik RL alias DEL tersebut.

KPU Cilegon Coblos

AKP Endang Sugiarto, Kasat Narkoba Polres Lebak kepada awak media mengungkapkan, operasi minuman keras ini menjadi prioritas operasi dan intensif dilakukan di wilayah hukum Polres Lebak.

Sebab, lanjut Endang, keributan di kalangan masyarakat khusus para remaja, kerap dipicu karena mabuk minuman keras.

Advert

Selain itu lanjut Endang, sasaran operasi cipkon yang sering dilakukan menyasar tempat-tempat penginapan atau hotel, tempat hiburan karaoke, balapan liar, narkoba dan berbagai jenis penyakit masyarakat lainnya.

“Operasi ini rutin dilaksanakan guna menekan peredaran miras dan menciptakan kondisi yang aman di Kabupaten Lebak, terutama di wilayah Kecamatan Rangkasbitung yang merupakan zona merah paling banyak peredaran miras ini,” terang Kasat Narkoba. (*/Sandi)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien