Peredaran Obat Tanpa Izin Edar Kembali Marak di Lebak
LEBAK – Peredaran obat golongan G, seperti Exsimer dan Tramadol kembali marak di Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Ironisnya, para pengedar tersebut seolah bebas memperjual belikan obat terlarang itu, kepada siapapun yang datang ke tempat tersebut.
Berdasarkan penelusuran Fakta Banten di lapangan, oknum yang menjual obat terlarang itu kerap beraksi dengan cara terselubung.
Mereka, biasanya standby di salah satu kios yang sudah tak terpakai di kawasan yang dulu dinamai Pasar Burung.
Lokasi tempat transaksinya tepat berada di Kampung Pasir Sukarayat Bedeng DC, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.
Mirisnya, lokasi tersebut tidak jauh dari Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Rangkasbitung.
“Iya bang biasanya transaksi di kios kosong di daerah Bedeng,” kata RG kepada Fakta Banten seorang narasumber yang namanya minta dirahasiakan, Minggu (30/7/2023).
Menurutnya, transaksi obat terlarang itu sudah bukan menjadi rahasia umum, karena banyaknya para remaja yang bertransaksi dengan seorang oknum atau bandar di kawasan itu.
“Biasanya banyak yang transaksi itu dari sore hingga malam hari,” ungkapnya
Pada saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Lebak Malik Abraham mengatakan, dirinya mengaku baru mengetahui bahwa ada peredaran obat terlarang di kawasan tersebut.
“Saya baru tahu itu ada transaksi di situ, nanti saya kirim anggota untuk ke lokasi,” ujar Malik pada saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Perlu diketahui, pada saat awak media berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lebak.
Hasil dari pantauan awak media di lapangan, sontak transaksi di tempat tersebut mendadak berhenti.
Padahal, tidak ada penggerebegan yang dilakukan oleh polisi di tempat tersebut. (*/Yod/Aji)