Perkosa Gadis di bawah Umur di Kebun Sawit, 2 Pelaku Dibekuk Polres Lebak
LEBAK – Polres Lebak berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur, dalam kasus itu, polisi menangkap 2 terduga pelaku.
Kedua pelaku, yaitu RN (32) dan SH (31) masing-masing warga Kampung Sawit, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak.
Selain itu, polisi juga masih memburu RN (26) satu pelaku lainnya yang kini buron.
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady Eka Setia Budi mengatakan, sebelum diperkosa di sebuah perkebunan sawit.
Korban dijemput oleh pelaku menggunakan sepeda motor di Museum Multatuli sekitar pukul 20.00 WIB.
“Saat itu, korban sedang bermain di sekitar Museum Multatuli Rangkasbitung bersama teman-temannya,” kata Andi kepada awak media, Rabu, 5 Juni 2023.
Setelah sempat berhenti di beberapa lokasi di Rangkasbitung, korban dibawa ke sebuah gubuk di tengah perkebunan kelapa sawit di Kampung Sabagi.
“Di gubuk itu lah korban diperkosa oleh salah satu pelaku. Karena korban menginap di gubuk perkebunan sawit itu, maka besoknya korban diperkosa oleh dua pelaku lainnya,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus itu, kata dia, petugas baru berhasil menangkap dua pelaku. Sedangkan satu pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi tempat kejadian perkara (TKP),” katanya.
Dalam kasus itu, pelaku dijerat Pasal 76D Jo 82 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, serta denda Rp 15.000.000.000. (*/Yod/Aji)