Perumahan Bukit Panggarangan Asri Dibangun di Atas Jalan Umum

Hut bhayangkara

LEBAK – Dua unit rumah milik Perumahan Bukit Panggarangan Asri yang dibangun PT Perkasa Putera Abadi memakai badan jalan umum di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.

Hal tersebut menjadi sorotan karena ada dua unit rumah yang berdiri di atas badan jalan telasah (Perkerasan) yang dibangun melalui kucuran dana Program PNPM-MPd tahun 2011.

Lahan yang digunakan untuk badan jalan yang kini dibangun rumah tersebut merupakan tanah hibah dari masyarakat yang dihibahkan kepada Pemerintah Desa Panggarangan dengan dilengkapi akta hibah melalui TPK Desa sehingga jalan tersebut dibangun dan danai APBN melalui PNPM.

Kontroversi dasar kesepakatan pergantian lahan oleh pihak pengembang untuk mengganti jalan yang baru tentu menuai pertanyaan akan jaminan akta hibah sebagai kekuatan yudisial status tanah yang rencananya sebagai pengganti jalan yang mereka pakai untuk dibangun rumah di atasnya.

“Yang menjadi persoalan bukan akan dilakukan pergantian fisik jalannya saja, akan tetapi status tanah hibah tersebut harus disertai hibah pengganti, jika terjadi ditukar gulingkan dengan sebidang tanah yang lain,” dikatakan Didin, warga Desa Panggarangan, Senin (7/5/2018).

Ironisnya, pihak pengembang dan Pemerintah Desa Panggarangan, hanya menuangkan MoU pergantian badan jalan, sementara jaminan hibah tanah sebagai penggantinya tidak disertai dokumen yang sah.

“Jika jalan yang berasal dari tanah hibah itu ditukar, harus ada tanah hibah pengganti dengan dokumen hibah pengganti yang absah, Jadi masyarakat memiliki jaminan tanah tersebut dihibahkan kembali lengkap dengan dokumen hibah penggantinya,” jelasnya.

Loading...

Kepala Desa Panggarangan, Buharta, membenarkan adanya kesepakatan tersebut yang tertuang dalam surat kesepakatan pergantian lahan badan jalan yang telah dipakai untuk mendirikan bangunan di atas ruas jalan PNPM ini.

“Sebelumnya kami sudah dua kali membuat sebuah surat perjanjian yang mana pihak pengembang siap mengganti badan jalan yang dipakai dengan jalan baru, dan kami tunggu realisasinya, kami dari pihak pemerintah desa hanya mengawal MoU itu dan memastikan jalan yang dibangun layak untuk masyarakat,” ucapnya.

Terpisah, Asep Saepudin, Ketua UPK Kecamatan Panggarangan, membenarkan adanya proses negosiasi pemanfaatan jalan oleh pihak pengembang.

Ketua UPK panggarangan mempertanyakan kesepakatan seperti apa yang dibangun antara pihak desa dengan pengembang.

Namun, pihaknya mengaku tidak mengetahui isi dari surat kesepakatan pihak pengembang dan pemerintahan Desa Panggarangan, serta tidak mengetahui surat tembusan MoU yang dimaksudkan.

DPRD Pandeglang

“Kalau surat tembusan MoU ke kami gak ada, tapi kepala desa mengungkapkan pihaknya telah melakukan negosiasi dengan pihak pengembang, karena saya mengakui secara administratif jalan tersebut masih dalam kewenangan pihak pelaksana program PNPM,” ujar Asep.

Lanjutnya, dirinya membenarkan asal muasal pembangunan jalan telasah yang dibangun dan didanai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat yang mana tanah yang dibangun jalan tersebut berasal dari tanah hibah yang diberikan warga untuk kepentingan umum. (*/Sandi).

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien