Peternakan di Cileles Lebak Disoal Mahasiswa, Diduga Tak Kantongi Izin
LEBAK – Telah dilakukan musyawarah antara pihak Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMDA) dengan pihak pemerintah Desa Kujangsari, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Diketahui musyawarah tersebut juga melibatkan perusahaan peternakan dan juga masyarakat.
Dalam musyawarah yang berlangsung, ketua umum Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Usep Ridwan Allais menyampaikan bahwa perusahaan ini sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjelaskan bahwa Kecamatan Cileles bukan termasuk dalam kawasan peternakan.
“Dari draft RTRW kami lihat bahwasanya Kecamatan Cileles bukan diperuntukan untuk daerah peternakan, artinya segala macam aktivitas yang berkaitan dengan peternakan kami menganggap ini harus ditutup, jangan ada operasi di lokasi pembangunan peternakan,” kata Usep Allais, Ketua Umum Aliansi Mahasiswa dan Pemuda kepada Fakta Banten, Jum’at (16/04/2021).
Sebelumnya telah terjadi gelombang penolakan dari masyarakat dengan melakukan pemortalan jalan (menutup akses jalan) menuju pembangunan peternakan berskala besar dengan kapasitas 120 ribu ekor.
Selain itu, Usep menyoroti aparat pemerintahan sekitar mulai dari pemerintah Desa dan Kecamatan, yang seharusnya pemerintah Desa dan Kecamatan tidak mengeluarkan izin, karena dianggap berbenturan dengan aturan RTRW yang berlaku di Kabupaten Lebak.
“Seharusnya pemerintah Desa dengan Kecamatan jangan mengeluarkan izin lingkungan, baca aturan yang mengatur tata ruang wilayah, jangan seenaknya menerima investor dari luar, beginilah pemerintah kalo minim dalam membaca,” tukas Usep.
Sementara itu sekjen Aliansi mahasiswa dan pemuda Hilmi Syamsudin menilai keberadaan peternakan akan merugikan masyarakat sekita.
“Kita melihat dampak ketika peternakan berskala besar ini terjadi seperti bau yang menyengat, lalat yang banyak dan limbah. Jangan melihat manisnya pihak perusahaan akan memberikan iming-iming kepada masyarakat tapi kita lihat dulu dampak negatifnya, apalagi ini dekat dengan pemukiman warga,” tutur Hilmi.
Untuk itu ia meminta agar peternakan yang akan dibangun ini tidak dilanjutkan.
Di tempat terpisah, Ahyani Camat Cileles mengungkapkan, Pemerintah Kecamatan sebagai pelayan masyarakat dan bersifat memfasilitasi serta memberikan rekomendasi atas izin yang diajukan oleh Pemerintah Desa.
“Kita sebagai pelayan masyarakat dan hanya memfasilitasi serta memberikan rekomendasi atas izin yang diajukan dari Desa, dan disini kami akan berkomunikasi kembali dengan dinas terkait,” tutup Camat. (*/EzaYF).