Petugas Stasiun KA Rangkasbitung Persulit Wartawan Lakukan Peliputan
LEBAK– Berniat untuk melakukan liputan di statsiun Rangkasbitung, namun wartawan mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari salah seorang petugas Kereta Api Rangkasbitung. Diketahui, para wartawan tersebut hendak meliput Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang diadakan KPU Lebak, Rabu (17/10/2018).
Deni, salah satu wartawan mengatakan, kejadian berawal saat Ia dan rekan-rekan wartawan lainnya hendak meliput acara GMHP yang dilaksanakan oleh KPU Lebak di Statsiun Rangkasbitung. Tiba- tiba datang seorang petugas langsung melarang untuk liputan dan harus meminta ijin dulu kepada Kepala Statsiun.
“Sebelumnya saya telah meminta ijin dari Kepala Stasiun untuk meliput acara GMHP yang digelar KPU Lebak. Namun, salah satu petugas tetap melarang kami untuk meliput karena belum ada ijin dari Kepala Statsiun,” kata Deni
Deni pun menjelaskan, jika Ia dan rekan-rekan wartawan lainnya sudah memberitahu kepada pihak stasiun bahwa rekan-rekan media akan meliput kegiatan KPU.
“Saya tidak berani liputan kalau belum memberitahukan kepada kepala statsiun,” terangnya.
Deni menambahkan, akibat kejadian itu, sejumlah wartawan merasa kecewa dengan apa yang dilakukan salah satu petugas statsiun yang mempersulit wartawan untuk mengadakan peliputan.
“Seharusnya petugas KA memahami tugas wartawan, bukan dengan cara yang tidak menyenangkan begini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kokom salah satu petugas KA yang mempersulit wartawan mengatakan, jika setiap ada kegiatan dan ada liputan haruslah ada ijin dari Daop I yang berada di Cikini, Jakarta.
“Harusnya ada ijin dulu pak dari Daop I kalau akan melakukan peliputan,” ucapnya.
Kokom pun menjelaskan, jika belum adanya ijin dari Daop I maka siapapun tidak boleh melakukan kegiatan.
“Kita tunggu dulu pak ijin dari Daop I, kalau sudah ada ijin maka silahkan untuk melakukan kegiatan peliputan,” pungkasnya. (*/sandi)
[socialpoll id=”2521136″]
