Tidak Ditahan, Pelaku Perusakan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang Cuma Dikenakan Wajib Lapor

DPRD Pandeglang Adhyaksa

 

TANGERANG – Seorang pelaku perusakan gedung DPRD Kabupaten Tangerang diamankan polisi, Jumat (26/8/2022) malam.

Pelaku mengungkap alasan perusakan karena aduan yang tidak ditanggapi.

Aksi pelaku dan sekelompok orang merusak gedung DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/8/2022) itu terekam CCTV.

Dia membanting pot bunga, tempat hand sanitizer dan sejumlah kursi yang di lobi.

Loading...

Sejumlah petugas keamanan gedung sempat mencegah pelaku untuk melanjutkan perusakan.

Berdasarkan rekaman CCTV itulah, Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan hingga diketahu identitas pelaku.

“Aksi perusakan dipicu lantaran pelaku kesal aduannya terkait penolakan pembangunan RSUD Tigaraksa belum ditanggapi,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul, Sabtu (27/8/2022).

Pelaku adalah MP (35). Setelah menjalani pemeriksaan, dia ditetapkan sebagai tersangka perusakan berdasarkan Pasal 406 KUHP.

Dari pemeriksaan terungkap kalau perusakan itu dilatari kekecewaan pelaku karena laporan soal pembangunan RSUD Tigaraksa tak ditanggapi.

Kendati ditetapkan sebagai tersangka, MD tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. (*/Inews)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien