LEBAK – Polisi Sektor (Polsek) Rangkasbitung berhasil mengungkap kasus prostitusi yang ada di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Plt Kapolsek Rangkasbitung Iptu Malik Abraham saat menggelar Press Release di halaman Mapolres Lebak, Rabu (7/3/2018).
“Dari hasil ungkap kasus prostitusi, polisi telah mengamankan seorang mucikari bernama Dika. Pelaku berhasil dibekuk di Kampung Pasir Sukarayat, Rangkasbitung,” ujar Kapolsek.
Menurutnya, praktek prostitusi sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Menurutnya, pelaku tersebut pandai mengelabui petugas, lantaran saat digelar operasi kegiatan prostitusi tersebut tidak ada dan pelaku berhasil meloloskan diri.
Ia menjelaskan, pelaku (Dika) yang diamankan merupakan penyedia tempat kegiatan prostitusi. Pelaku juga terbukti menggunakan wanita dewasa sebagai barang untuk diperjual belikan dalam kegiatan prostitusinya tersebut.
“Dulu pernah ibunya kita tangkap juga dengan kasus yang sama. Dan sekarang giliran anaknya yang kita tangkap. Jadi dengan penangkapan saudara Dika ini merupakan pengembangan dari kasus prostitusi yang dilakukan ibunya,” jelas Iptu Malik.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 269 KUHP dengan hukuman penjara satu tahun sembilan bulan. (*/Sandi)