Polres Pandeglang Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur

Sankyu

PANDEGLANG – Jajaran kepolisian dari reskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, berhasil mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur.

Satu orang tersangka yang bertindak sebagai mucikari yang biasa memperdagangkan PSK anak-anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang ini, berhasil ditangkap pada Senin (1/5/2017).

Pelaku adalah Misbahudin alias Kecap Asin (25), pelaku ditangkap di Kampung Maja, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Senin (1/5/2017). Usai menjual PH alias Ndol (15).

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zainudin mengatakan, terbongkarnya kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur ini berawal dari laporan masyarakat.

Sekda ramadhan

“Pada hari Senin tanggal 01 Mei 2017 sekitar jam 20.42 wib di Alun-alun Barat Pandeglang tepatnya di depan gedung Pancaniti. Awalnya petugas kepolisian mendapatkn informasi bahwa telah terjadi penjualan perempuan di bawah umur kepada laki-laki hidung belang. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya petugas mendapatkan nomor telepon dan pin blackberry massanger (BBM), setelah itu petugas kepolisian memesan seorang perempuan kepada tersangka Kecap Asin, yang kemudian tersangka menawarkan harga yang bervariatif untuk bisa membawa korban PH alias Ndol,” ungkap kepolisian melalui rilisnya.

Terungkap dari praktek menjual korban PH alias Ndol, pelaku Kecap Asin memasang tarif Rp 700 ribu untuk sekali kencan. Dengan mendapat keuntungan Rp 50 sampai 200 ribu.

Kepolisian sendiri saat ini masih mendalami kasus prostitusi anak ini. Apakah terkait ada dugaan pelaku merupakan jaringan dalam perdagangan anak di bawah umur atau tidak.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa, satu buah handphone, satu unit sepeda motor dan uang Rp 600 ribu.

Pelaku dikenakan Pasal 332 KUHP dan Pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dibawah Umur ancaman diatas 15 tahun penjara. (*)

Honda