Polres Lebak Amankan 13 Pelaku Kejahatan Jalanan Beserta 20 Unit Motor Hasil Curian

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

 

LEBAK– Kepolisian Polres Lebak berhasil membekuk 13 orang spesialis tindak pidana curanmor, curas dan tindak kejahatan jalanan lainnya (street crime).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, sesuai dengan instruksi  Kapolda Banten, pihaknya akan seoptimal mungkin memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, khususnya di wilayah Kabupaten Lebak.

“Ada 13 pelaku dan 20 unit sepeda motor, yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Lebak selama 2 minggu di Bulan Ramadhan ini. Beberapa kasus tindak pidana kejahatan jalanan seperti curanmor, bobol rumah, tawuran, perjudian, penadah barang curian,” kata Wiwin dalam keterangan pada konferensi pers di halaman Polres Lebak kepada awak media, Jumat (14/04/2023).

Dirinya menambahkan, selain itu, Satreskrim Polres Lebak juga berhasil mengamankan barang – barang yang digunakan yang diduga sebagai alat melakukan kejahatan, diantaranya yaitu, berupa 13 mata kunci Letter T, 4 buah gagang kunci letter T, 1 buah senjata tajam jenis pisau warna coklat dengan gagang motif ular, 1 unit Handphone Merk Nokia warna putih, 1 bilah golok berwarna coklat, 1 buah sikring, 1 unit Smartphone merk Realme warna hijau , 1 buah gagang obeng + berdiameter besar, 1 buah gagang obeng berdiameter besar.

Advert

“Dari 13 orang pelaku ini ada 5 pelaku yang merupakan residivis yang sudah beberapa kali kami tangkap. Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, untuk pelaku kasus pencurian pemberatan curanmor dan bobol rumah, dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana Jo 65 KUH-Pidana, dengan ancaman pidana penjara selama 7(tujuh) tahun, kasus tawuran anak remaja dengan membawa senjata Tajam Pasal 2 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang mengubah “ORDONNANTIETIJDELUKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN (STBL.1948 NOMOR 17) dan Undang – Undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara, kasus pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun,” tegas Wiwin.

KPU Cilegon Coblos

Lebih lanjut dirinya menambahkan, untuk kasus perjudian dikenakan Pasal 303 KUH-Pidana Sub Pasal 303 bis KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun dan untuk kasus penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjaran selama 4 Tahun.

“Kami jajaran Polres Lebak menghimbau kepada masyarakat, menjelang Idul Fitri agar lebih hati – hati dalam menyimpan dan memarkirkan kendaraannya, gunakan kunci ganda, dan bagi warga ketika keluar rumah tidak menggunakan perhiasan yang menyolok, sehingga menumbuhkan niat para pelaku kejahatan,” imbau Wiwin.

Dalam kesempatan ini dirinya langsung sebagai Kapolres Lebak yang menyerahkan 1 buah sepeda motor hasil curanmor tersebut , kepada warga yang mana pemilik aslinya.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya silahkan bisa datang ke Polres Lebak dengan membawa surat surat kendaraan, dan ini tidak dipungut biaya (GRATIS),” ungkapnya.

Terakhir dirinya berpesan, menghadapi masa mudik, bagi warga yang akan melaksanakan mudik dengan meninggalkan rumah agar melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat.

“Silahkan laporkan baik ke Polres maupun Polsek, atau Bhabinkamtibmas nanti akan didata dan diberikan pengawasan selama pemilik melaksanakan mudik,” pungkasnya. (*/Yod/Aji)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien