LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak meringkus 18 tersangka pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah Kabupaten Lebak.
Selain berhasil meringkus ke-18 tersangka yang terdiri dari inisial, AR, JI, KM, DD, DH, MM, SP,EB, SN, EJ, HS, SF, SA, JJ, CH, AD, UJ, dan SL, Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan 30 unit kendaraan sepeda motor dari beragam jenis dan merek.
“Ke-18 tersangka ini merupakan hasil operasi jaran kalimaya selama 14 hari di bulan Oktober 2017. Hasilnya sangat memuaskan ini semua berkat kesigapan seluruh jajaran Polres Lebak,” kata Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto saat menggelar ekspose di Kantor Mapolres Lebak, Senin (6/11/2017).
Menurut Kapolres, para tersangka yang diamankan terdiri dari pemetik sekaligus dengan penadahnya. Dari tangan pelaku berhasil diamankan sebanyak 30 unit sepeda motor berbagai merek.
“Rencana saya kedepan dari hasil ini akan diberitahukan kepada masyarakat. Bagi yang merasa kehilangan silakan datang ke Polres dengan membawa STNK dan BPKB motor dan silakan nanti diambil,” katanya.
Modus pencurian yang dilakukan para tersangka ini mengambil kendaraan yang terpakir di halaman rumah tempat parkiran dengan cara merusak kunci kontak kendaraan. Dengan tempat kejadian perkara tersebar di beberapa wilayah Lebak.
“Para pelaku merupakan warga Lebak berasal dari Kecamatan Muncang, Cihara, Malingping, Sajira, Cilangkahan, Cikulur dan Cileles. Pelaku pencurian dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelasnya.
Selanjutnya Kapolres mengimbau, kepada masyarakat Kabupaten Lebak agar meningkatkan kewaspadaan saat akan memarkirkan kendaraannya. Gunakan kunci stang dan kunci ganda.
“Terus jangan parkir sembarangan dan jangan memarkir kendaraan di tempat sepi,” pungkasnya.
Kapolres menambahkan, tingkat pencurian kendaraan di wilayah hukum Polres Lebak termasuk paling rendah diantara polres lain di Banten. (*/Nana Sofyan)