Polres Lebak Imbau Warga Lapor Polisi Jika Menemukan Penyebaran Paham Radikal
LEBAK – Sebagai bentuk pencegahan paham radikal dan terorisme yang saat ini berkembang dan menjadi ancaman faktual bagi masyarakat Indonesia, Polres Lebak menggelar acara sosialisasi bahaya faham radikalisme dan terorisme bagi Agama dan Negara serta Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang digelar di Aula Multatuli Sekretariat Daerah, Rabu (2/8/2017).
Ketua Tim Divisi Humas Mabes Polri Kombes Sulistio Pudjo Hartono mengatakan, faktor yang dapat menyebabkan seseorang dapat terjerumus ke dalam faham radikalisme dan terorisme dikarenakan dengan menyentuh ideologi, kepribadian yang mudah terpengaruh, komunitas yang mendukung.
“Hal ini bisa merusak kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, NKRI harga mati,” katanya.
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto menambahkan, acara ini menunjukan bahwa kita dan seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Lebak secara tegas menolak keberadaan jaringan dan paham yang akan merusak keutuhan kebangsaan dan kesatuan NKRI.
“Tujuan ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat agar tidak tergoda oleh ajakan yang dilakukan paham radikalisme yang menyebarluaskan pahamnya, karena hal itu tidak sesuai dengan ideologi bangsa Indonesia,” tambahnya.
Kaporles juga mengatakan, apabila menemukan suatu kejanggalan atau mendapati orang yang mencurigakan dalam menyebarluaskan paham-paham yang tidak jelas agar segera melaporkan ke kepolisian setempat.
Dalam hal ini Polres Lebak telah melakukan antisipasi penyebarluasan paham radikalisme salah satunya dengan cara pemberian himbauan melalui Kamtibmas, tokoh masyarakat, para ulama dan kiyai.
Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyampaikan dalam sambutannya, saat ini kondisi masyarakat sudah hampir dikuasai oleh informasi teknologi yang sulit dibendung. Hoax, hasutan dan faham yang tidak jelas dengan mudah menyebar di masyarakat.
Bupati Lebak juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengaktifkan kembali ronda malam dan tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas jika ada oknum yang meresahkan masyarakat. (*)