Proyek Taman Rekreasi dan Kolam Renang di Cimarga Tak Menempuh Izin Lingkungan

LEBAK – Pasca berjalannya pengerjaan proyek pembangunan Taman Rekreasi dan Kolam Renang, yang menggunakan alat berat di dua titik yang berada di Desa Cimarga diduga tidak menempuh ijin lingkungan di wilayah setempat.

Proyek yang berada di Kampung Ciomas, Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga ini, sudah mulai dikerjakan beberapa waktu yang lalu bahkan sudah menurunkan alat berat.

Dikatakan Yadi, selaku pemerhati pembangunan di Kecamatan Cimarga, dirinya sudah menemui salah satu pengawas proyek tersebut serta menanyakan tentang perizinannya.

“Saya awalnya merasa heran masa dengan izin lisan saja kok proyek tersebut bisa berjalan, sedangkan saya saja waktu itu pernah mengurus beberapa lokasi proyek galian pasir memakai izin tertulis mulai dari desa, kecamatan serta aparatur pemerintah setempat. Begitu saya tanyakan kepada orang yang berada di lapangan, dengan enak menjawab, saya mah enak karena pada kenal dengan aparatur pemerintah setempat,” ujar Yadi seraya menirukan jawaban seseorang yang benama Dul Hasan, penanggung jawab kegiatan di lokasi tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Dul Hasan selaku pengawas proyek tersebut mengaku, untuk masalah perizinan sudah ada yang mengurus dari salah satu anggota Polda Banten. Ia mengaku semua perizinan akan ditempuh olehnya.

“Memang kalau perizinan lingkungan saya tidak mengurusnya untuk wilayah disini, karena disini saya pada kenal, dan siapa yang tidak tahu saya, bahkan anggota dewan pun mengenal saya,” ujarnya.

DPRD Cilegon Anti Korupsi

Katanya lagi, pada hari Kamis tanggal (6/7/2017) saya pernah mengundang masyarakat, Kades, Kecamatan, serta Polsek setempat.

“Saya pernah mengundang masyarakat beserta unsur Muspika beberapa waktu yang lalu dan sejauh ini tidak ada komplain. Dan terkait perizinannya sedang kami tempuh izin Galian (C) yang sedang diurus oleh salah satu anggota Polda Banten,” kilahnya.

Sementara Aan, Kades Cimarga, memang mengakui bahwa proyek tersebut baru meminta izin secara lisan.

“Pernah pada saat itu saudara Dul Hasan datang ke kantor desa untuk meminta izin yang rencananya akan membuat Taman Rekreasi dan Kolam Renang, tapi baru sebatas lisan dan tidak formil, dan itu bukan berarti kita dari pihak desa telah memberikan izin,” jelasnya.

Senada dikatakan Camat Cimarga, Vidia Indera, bahwa pihaknya hingga saat ini belum pernah merasa didatangi oleh pihak perusahaan dalam pengurusan izin.

“Saya belum pernah merasa didatangi pihak perusahaan dalam pengurusan izin, bahkan sampai sekarang juga saya belum tahu persis lahan yang sekarang tengah digarap di Kampung Ciomas Desa Cimarga nantinya dibuat apa,” ujarnya. (*)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien