Rp1,3 Miliar Uang Rokok Ilegal Disita, Kejari Lebak Setorkan ke Kas Negara
LEBAK– Upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Lebak berujung pada penyitaan uang dalam jumlah besar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mengeksekusi uang hasil perkara rokok ilegal senilai Rp1,3 miliar dan resmi menyetorkannya ke kas negara.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap.
Uang yang disita berasal dari aktivitas perdagangan rokok tanpa cukai yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, menjelaskan bahwa eksekusi uang rampasan dilakukan sebagai bentuk pemulihan kerugian negara akibat peredaran barang ilegal.
Menurutnya, penyetoran ke kas negara menjadi tahap akhir dari penanganan perkara tersebut.
“Uang rampasan perkara rokok ilegal telah kami eksekusi dan disetorkan ke kas negara sesuai putusan pengadilan,” ujarnya saat memberikan keterangan di Lebak, Rabu (31/12/2025).
Dalam perkara ini, dua orang terdakwa telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Salah satu terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun disertai denda lebih dari Rp1 miliar, sementara terdakwa lainnya divonis satu tahun penjara.
Dari hasil penanganan perkara, diketahui aktivitas perdagangan rokok ilegal tersebut berlangsung cukup lama dan menyasar wilayah selatan Lebak.
Barang yang diedarkan berasal dari luar daerah dengan jumlah ratusan ribu batang tanpa dilengkapi pita cukai resmi.
Sementara itu, pemasok utama rokok ilegal tersebut saat ini masih dalam pencarian aparat penegak hukum dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terpisah, Kepala Kantor Bea Cukai Merak, Agustyan Umardani, menyatakan bahwa penyitaan uang rampasan ini merupakan hasil kerja bersama antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum, termasuk Kejari Lebak.
Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap peredaran barang ilegal terus diperketat, baik melalui jalur transportasi darat maupun jasa pengiriman.
Menurutnya, modus penyelundupan rokok ilegal kerap memanfaatkan kendaraan dan layanan penitipan barang.
“Penindakan ini menjadi pengingat bahwa peredaran rokok tanpa cukai berdampak langsung pada penerimaan negara. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan ilegal,” katanya.
Dengan disitanya uang Rp1,3 miliar tersebut, aparat berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan pada aturan perpajakan dan kepabeanan. (*/Sahrul).
