Rumah Makan di Lebak Diperbolehkan Buka, Asal Jangan Terbuka

 

LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengeluarkan seruan penting selama bulan suci Ramadhan 2025.

Dalam seruan itu, ada beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Lebak.

Salah satu poin utama dalam imbauan ini adalah mengenai aturan operasional rumah makan dan warung nasi selama bulan puasa.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Budi Santoso, menegaskan bahwa rumah makan tetap boleh beroperasi selama bulan Ramadhan, namun dengan syarat tidak menjual makanan dan minuman secara terbuka pada pagi dan siang hari.

“Kami tidak melarang rumah makan untuk buka, tetapi harus tetap menghormati umat Islam yang sedang berpuasa. Oleh karena itu, kami mengimbau agar makanan dan minuman tidak disajikan secara terbuka,” kata dia kepada Fakta Banten, Sabtu (1/3/2025).

Selain itu, bagi masyarakat yang tidak berpuasa karena alasan tertentu, diharapkan untuk tidak makan dan minum di tempat umum guna menjaga toleransi dan menghormati mereka yang menjalankan ibadah puasa.

Pemkab Lebak juga mengimbau pemilik hotel, penginapan, kafe, serta tempat hiburan agar menyesuaikan operasional mereka selama bulan Ramadhan.

Larangan keras terhadap penggunaan petasan juga kembali ditegaskan demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.

Imbauan ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadhan yang lebih khusyuk, harmonis, dan penuh toleransi di Kabupaten Lebak. (*/Sahrul).

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien