Satpol PP Lebak Lakukan Penertiban Baligho dan Spanduk Liar

LEBAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, menertibkan spanduk dan baligho liar yang melanggar peraturan daerah di beberapa titik lokasi jalan raya.

Spanduk tersebut ditertibkan karena menyalahi aturan. Yakni, dipasang di batang-batang pohon yang ada di pinggir jalan raya dengan menggunakan paku dan yang tidak memiliki izin.

Kasatpol PP Lebak, Dartim, mengatakan, keberadaan spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin tersebut ditertibkan lantaran melanggar K3, yakni kebersihan, ketertiban dan keindahan kota.

“Kita tertibkan spanduk dan baliho liar yang ada di sepanjang jalan. Ini demi menjaga ketertiban dan keindahan kota,” ungkap Dartim kepada wartawan, Jumat (23/3/2018).

DPRD Cilegon Anti Korupsi

Dartim mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan kebersihan kota dengan menertibkan spanduk maupun barang-barang lainya yang terpasang tidak pada tempatnya

“Target kami selain spanduk dan baligho, kami juga menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar maupun tempat yang dapat menggangu aktifitas masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau, kepada masyarakat agar menjaga ketertiban dan kebersihan di ruang lingkupnya masing-masing.

“Kami tidak akan bosan-bosan melakukan penertiban seperti ini sampai masyarakat benar-benar menyadari bahwa kebersihan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan milik seluruh masyarakat Lebak,” pungkasnya. (*/Sandi)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien