Loading...
Loading...

Sekda Lebak Sebut Kasus di Proyek Pemerintah Karena Aparatur Kurang Paham

Loading...

LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Pemerintah Tentang Pengadaan Barang/Jasa dan Manajemen Kontrak. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Aula Mutatuli Setda Lebak, Senin (16/4/2018).

“Pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian baik nasional maupun daerah,” ujar Dede Jaelani, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak.

Menurutnya, setiap aparatur harus memahami tatacara dan peraturan terkait pengadaan barang/jasa, mengingat banyaknya aparatur yang terjerat kasus pidana akibat ketidaktahuan terutama terkait perizinan dan proses pengadaannya.

Loading...

“Perizinan dan proses pengadaan barang jasa itu harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Selanjutnya, Dede Jaelani mengimbau agar para pejabat di lingkungan Pemkab Lebak untuk selalu mengikuti aturan.

Ia juga berharap agar peserta serius mengikuti Bimtek ini, agar bisa memahami aturan yang selalu berubah-ubah, sehingga dapat terhindar dari kasus-kasus yang bisa menjerat aparatur itu sendiri.

“Kalau kita ikuti aturan kita selamat, saya yakin itu (Kasus KKN) bukan karena kesengajaan, tapi karena belum paham,” tegasnya.

Pijat Refleksi

Sementara itu, Narasumber yang juga Training of Trainer (TOT) LKPP, Rita Berlis mengatakan, bahwa banyak permasalahan terutama dalam proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), sehingga pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Pesiden Nomor 16 Tahun 2018.

Loading...

Menurutnya Perpres tersebut diterbitkan karena perlu pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (Value for money) dan kontibusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah serta pembangunan berkelanjutan.

Kata Rita, arahan Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan deregulasi dan percepatan pembangunan dalam rangka pemaksimalkan penyerapan anggaran yang salah satunya terkait Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Sesuai arahan pak Presiden aturan ini dibuat lebih mudah dan lebih implementatif,” Kata Rita.

Akan tetapi lanjut Rita, hal tersebut harus diimbangi dengan pengetahuan dan teknik.

“Hal ini perlu diimbangi dengan pengetahuan dan teknik bagaimana seorang auditor mampu melakukan audit PBJ dengan baik, serta Pengetahuan bagi PA/KPA, PPK, PPTK dan ULP akan resiko disetiap tahapan proses pengadaan barang/jasa,” pungkasnya. (*/Sandi)

Loading...
Loading...
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien