Ini Alasan Warga Cilegon Tidak Membuat Akta Kematian

 

CILEGON – Perihal Akta Kematian merupakan sebuah dokumen penting yang harus dibuat oleh setiap keluarga apabila ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.

Di Kota Cilegon sendiri, pembuatan Akta Kematian jarang dilakukan oleh warganya. Karena masalah emosional dan psikis keluarga yang baru saja ditinggal pergi atau meninggal dunia.

Untuk laporan kematian, hampir warga juga membuat. Namun apabila akta kematian tidak dibuat, maka data-data warga yang sudah meninggal ini akan tetap tertera dibeberapa pihak seperti pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu akan mempengaruhi data penduduk yang terdata di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan data penduduk riil atau asli di masyarakat.

Data lapangan dan yang tercatat akan berbeda dan mempengaruhi ketika mengurus beberapa hal seperti program bantuan dari pemerintah.

Kepala Seksi Tata Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Tapem dan Trantibum) Kecamatan Cilegon, Esi, membenarkan sebab para warga tidak ingin membuat akta kematian.

“Biasanya RT akan berperan penting ketika ada warganya yang meninggal, dia akan meminta beberapa data seperti KTP, saksi dan lainnya untuk mengurus akta kematian kepada keluarga yang ditinggal meninggal. Namun keluarga itu tidak ingin atau menolak bantuan dari RT tersebut dikarenakan tidak ingin membuat akta kematian,” kata Esi saat diwawancarai di kantornya, Jumat (5/8/2022).

Esi mengungkapkan hal itu disebabkan karena kondisi emosional keluarga yang baru saja ditinggal pergi. Mereka tidak ingin kehilangan data-data anggota keluarganya yang meninggal dunia itu.

“Contohnya saya sendiri, biasanya keluarga musibah ini mengatakan saat didatangi oleh Pak RT. Mereka merasa belum siap untuk membuat akta keluarga, mereka sudah kehilangan anggota keluarganya dan mereka juga tidak ingin kehilangan data-datanya juga,” pungkasnya.

Menurutnya, pembuatan akta kematian ini memang berat bagi keluarga musibah. Dan itu hanya bisa dirasakan oleh keluarga yang pernah ditinggal meninggal dunia.

Pijat Refleksi

“Kita dari pemerintah sering mensosialisasikan terkait pembuatan akta kematian, kami selalu mengatakan kepada warga bahwa agar membuat akta kematian dan membuat laporan kematian. Tapi itu sudah saya rasakan semenjak saya ditinggal meninggal dunia suami saya, dan memang itu berat bagi saya, mungkin yang lain juga merasakan seperti itu,” jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Dukcapil Kota Cilegon, Heryati saat ditemui pada Jumat (5/8/2022) siang.

Ia mengatakan kebanyakan warga Cilegon tidak sanggup membuat akta kematian karena jika mereka membuat data anggota keluarga yang meninggal dunia akan dihapus dan tidak ada di kartu keluarga (KK).

“Akta kematian jarang dibuat, hanya ketika butuh saja. Ya alasannya sederhana, misal dia (keluarga yang ditinggal meninggal dunia) tidak sanggup anggota keluarganya yang meninggal tidak ada di kartu keluarga,” kata wanita yang kerap disapa Hety ini.

Padahal kata Hety, pembuatan akta kematian tidaklah sulit bisa melalui kelurahan, kecamatan. Karena disana sudah ada operator dari Dukcapil Cilegon.

“Sebetulnya tidak ada masalah dalam proses pembuatan. Biasanya permasalahannya adalah emosional dan psikisnya belum kuat, maka dari itu mereka tidak membuat akta kematian,” jelasnya.

Pihaknya juga sudah sering mensosialisasikan terkait akta kematian ke masyarakat Kota Cilegon. Namun pihaknya juga tidak bisa memaksa warga untuk membuat akta kematian.

“Kita setiap tahun ada sosialisasi akta kematian dan akta kelahiran. Dan kami juga selalu menginformasikan ke warga tapi itu memang hak warga kalo memang dia tidak butuh dan belum kuat, ya kita tidak bisa memaksa. Tapi kita juga membutuhkan akta kematian itu untuk pemutakhiran data,” ungkap Hety.

Dirinya juga tidak menyarankan kepada warga untuk tidak membuat akta kematian. Tapi pihaknya tidak bisa memaksa.

“Tapi kan setidaknya kalau mereka buat, data kita termutakhirkan dan up to date,” katanya.

Ia juga menekankan sekali lagi itu adalah hak warga dan Disdukcapil Cilegon hanya bisa mensosialisasikan.

“Kita sering mensosialisasikan ini kebutuhan nya ini loh, jika kamu sewaktu-waktu butuh tapi besok baru bikin dan dari kami jaringan sibuk, kan nanti mereka yang membutuhkan juga yang dirugikan, bukan hanya ketika butuh saja, tapi ya harus dibuat,” pungkasnya. (*/Hery)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien