Soal Kebocoran Dana Retribusi Pasar, Ini Penjelasan Kadisperindag Lebak
LEBAK – Kepala dinas perindustrian dan perdagangan (Kadisperindag) Lebak Orok Sukatma mengakui adanya kekurangan bayar dalam retribusi pasar sesuai temuan LHP BPK RI tahun anggaran 2022.
Orok mengatakan, bukan tidak disetorkan, tapi dari temuan LHP BPK RI diminta untuk menyetorkan kekurangan bayar retribusi.
“Kekurangan retribusi pasar tersebut, terjadi di Pasar Rangkasbitung Rp36 juta dan Pasar Bayah Rp66 juta,” kata Orok pada saat sesi wawancara di ruang kerjanya, Kamis (20/7/2023).
Kata dia, persoalan ini sedang diselesaikan, sekarang sedang proses pengembalian dengan cara dicicil.
“Kekurangan bayar itu bukan kesengajaan. Namun, karena memang ada para pedagang yang masih menunggak. Sehingga tidak benar jika terjadi kebocoran atau bahkan tidak disetorkan,” jelasnya.
Disingung terkait proses pengembalian yang sudah melewati batas waktu, yaitu 60 hari sejak temuan BPK RI.
Ia mengaku, keputusannya diserahkan kepada pihak BPK RI.
“Nanti tinggal tunggu keputusan dari BPK RI,” ungkapnya.
Ia juga mengklaim, jika pihaknya sedang melakukan pembenahan dalam pengelolaan pasar untuk mencegah terjadinya pungli.
“Kita sedang benahi agar soal retribusi ini lebih baik. Termasuk pembenahan agar tidak ada oknum yang melakukan pungli di pasar,” tukasnya.
Sebelumnya, ramai dalam pemberitaan terkait dana retribusi pasar yang tidak disetorkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nilainya fantastis mencapai puluhan juta rupiah, hal itu berdasarkan hasil temuan BPK RI tahun 2022.
Selain itu, warga pun akan melaporkan Kadisperindag Orok Sukatmana kepada Aparat Penegak Hukum terkait permasalahan tersebut. (*/Yod/Aji)