Sekda Pandeglang: Mutasi dan Pelantikan ASN Tersangka Tetap Sah Sesuai Aturan

PANDEGLANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, menegaskan bahwa proses mutasi dan pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang sudah berjalan sesuai dengan koridor hukum.
Hal ini merespons pelantikan pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II yang tengah tersandung masalah hukum.
Asep Rahmat menjelaskan bahwa sistem hukum di Indonesia menganut asas praduga tak bersalah.
Oleh karena itu, seorang ASN yang berstatus tersangka sekalipun tetap memiliki hak kepegawaian penuh selama belum ada keputusan hukum yang mengikat.
“Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), hak-hak kepegawaiannya masih melekat sesuai ketentuan,” ujar Sekda, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lebih lanjut, Asep memaparkan regulasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait batasan pemberhentian seorang aparatur negara:
Pemberhentian Sementara: Hanya dapat dilakukan apabila ASN yang bersangkutan secara resmi menjalani penahanan oleh aparat penegak hukum.
Status Aktif: Jika seorang ASN berstatus tersangka namun tidak ditahan, maka secara administratif ia tetap berstatus aktif. Yang bersangkutan wajib menjalankan tugas, tunduk pada disiplin, serta tetap mengikuti evaluasi kinerja.
Asep Rahmat juga meluruskan bahwa perombakan jabatan di Pemkab Pandeglang murni dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Kepala Daerah memiliki wewenang penuh untuk melakukan mutasi, rotasi, maupun pelantikan pejabat.
Syaratnya, seluruh proses tersebut telah memenuhi aspek administrasi, kompetensi, dan mekanisme yang ditetapkan oleh BKN.
Di akhir penjelasannya, Sekda memastikan bahwa seluruh kebijakan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dilakukan secara profesional, objektif, dan tetap mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). ***


