Soal Peraturan Distribusi Elpiji 3 Kg, Ini Kata Disperindag Lebak 

 

LEBAK– Pemerintah Kabupaten Lebak membuka peluang bagi warung kecil untuk menjadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kg.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah distribusi gas bersubsidi agar lebih merata dan mudah diakses oleh masyarakat.

Diketahui, Pemerintah Pusat telah menetapkan bahwa gas elpiji 3 kilogram tidak lagi dijual di pengecer per 1 Februari 2025.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak, Yani mengatakan, bahwa pemilik warung kecil atau pengecer bisa mendaftar sebagai pangkalan, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Jadi bukan melarang, ini bertujuan agar gas tepat sasaran dan tidak ada permainan harga yang memberatkan masyarakat,” kata dia kepada Fakta Banten, Minggu (2/2/2025).

“Kemudian bukan langka juga hanya sedang penyesuaian aturan atau pembatasan distribusi sementara, semoga tidak lama,” terangnya.

Bagi yang ingin menjadi pangkalan gas resmi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

– Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
– Mendapatkan surat rekomendasi dari kelurahan setempat.
– Menyiapkan stok awal minimal 5-10 tabung untuk memudahkan pengantaran dari agen.

Melengkapi fasilitas pendukung seperti:

-Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk keamanan.
– Timbangan dengan kapasitas minimal 20 kg agar berat gas sesuai ketentuan.
– Papan nama pangkalan sebagai tanda identitas resmi.

“Kami akan mendorong agar proses menjadi pengkalan mudah dan tidak sulit,” tutup Yani. (*/Sahrul)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien