Sudah Berlaku di Lebak, Pemerintah Pusat Naikkan Batas Manfaat JKP Jadi 60 Persen pada Tahun 2025
LEBAK – Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan kebijakan baru yang akan meningkatkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi 60 persen dari upah terakhir pada tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih maksimal bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), membantu mereka untuk bertahan hidup dan menyesuaikan diri selama masa transisi pencarian pekerjaan baru.
Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Lebak, Irman mengungkapkan, bahwa perubahan besar ini merupakan langkah lanjutan dari penguatan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.
“Dengan kenaikan manfaat JKP menjadi 60 persen dari gaji terakhir, kami berharap pekerja yang kehilangan pekerjaan bisa lebih mudah beradaptasi dan kembali bekerja. Itu berdasarkan arahan dari kantor pusat ya, di Lebak sudah berlaku, bahkan seluruh wilayah juga,” kata dia kepada Fakta Banten, Kamis (16/1/2025).
Sebelumnya, manfaat JKP hanya mencakup sekitar 45 persen dari upah terakhir selama tiga bulan pertama, dan tiga bulan kedua sebesar 25 persen.
“Sekarang plat selama 6 bulan pekerja yang ter PHK mendapatkan bantuan stimulus dari JKP sebesar 60 persen,” terangnya.
Kenaikan ini merupakan respons terhadap berbagai tantangan ekonomi dan kebutuhan pekerja yang semakin besar dalam menghadapi ketidakpastian pekerjaan.
Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan berbagai program pelatihan dan pengembangan keterampilan, yang terintegrasi dengan manfaat JKP.
Selain peningkatan jumlah manfaat, pemerintah juga memperkuat fasilitas pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi pekerja yang terdaftar dalam program JKP.
Pelatihan akan difokuskan pada bidang yang relevan dengan perkembangan pasar kerja, seperti keterampilan digital, industri kreatif, serta sektor energi terbarukan.
“Kami (BPJS) menyiapkan platform digital yang memungkinkan peserta JKP untuk mengakses informasi mengenai pelatihan, sertifikasi keterampilan, dan lowongan pekerjaan yang tersedia. Tujuannya agar pekerja yang terdampak PHK dapat segera beradaptasi dan mendapatkan pekerjaan baru yang sesuai dengan keterampilan mereka,” pungkasnya. (*/Sahrul).