Sudah Meninggal Dunia Cakades ini Unggul Telak, DPMD Lebak: Pemenang Tetap Dilantik
LEBAK – Warga Kabupaten Lebak dibuat geger dengan terpilih kembalinya calon kepala desa petahana, Desa Muaradua Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.
Hal ini menjadi geger dan diperbincangkan warga lantaran calon kades petahana bernama Jakaria tersebut sudah meninggal dunia sekitar 10 hari sebelum hari pemilihan.
Diketahui, pada saat penetapan bakal calon menjadi calon, ditetapkan di desa tersebut dua calon, yaitu almarhum Jakaria dan Rasnata.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, disebutkan bahwa alamrhum Jakaria menang telak atas rivalnya, Rasnata. Almarhum memperolah 2.550 suara, sementara Rasnata hanya memperoleh 926 suara.
Kabar unggulnya almarhum Jakaria atas rivalnya Rastana ini beredar di beberapa WA Grup warga Kabupaten Lebak dan media sosial facebook.
Salah satunya kabar itu disampaikan akun facebook @Arban Ramizud Raray, Minggu 24 Oktober 2021. Dia memposting banner ucapan selamat sekaligus doa yang memuat foto almarhum Jakaria.
“Selamat dan sukses atas terpilihnya kembali alm. Bapak Jakaria bin Abdul Muti. Semoga bapak tetap tenang di alam sana. Kami putra putri desa Muara dua siap dan akan terus semangat untuk meneruskan perjuangan bapak Jakaria,” demikian tulisan banner yang dibuat oleh warga setempat itu.
Dalam keterangannya, akun @Arban Ramizud Raray menyebutkan bahwa
Pilkades Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, yang memeroleh suara terbanyak adalah kotak kosong. Lantaran hanya ada dua calon dan satu meninggal dunia.
“Karena calonnya yaitu Jakaria alias Jakong (inkamben) meninggal dunia pada tanggal 12 Oktober. Suara utk poto Jakong mencapai 2.550. Lawannya hanya seorang, yaitu Rasnata yang memperoleh suara sekira 926. Unik,” tulisnya menerangkan.
Dilansir dari Poros.id, Minggu 24 Oktober 2021 malam, Kepala DPMD Lebak Babay Imroni mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada, almarhum Jakaria secara aturan tetap ditetapkan sebagai pemenang dan akan dilantik.
Namun setelah dilantik, ia akan diberhentikan kemudian Pemda akan menunjuk Pejabat Sementara (Pjs).
“Berdasarkan aturan, baik Permen (Peraturan Menteri) maupun Perbup (Peraturan Bupati), bahwa pemenang tetap dilantik. Namun diberhentikan dan ditunjuk Pjs,” kata Babay Imroni. (*/Poros.id)