Tak Berizin, Pembangunan Puluhan Tower SmartFren di Lebak Dihentikan Paksa

LEBAK – Pembangunan puluhan tower Base Transciever Station (BTS) milik perusahaan telekomunikasi seluler Smartfren akhirnya diberhentikan secara paksa oleh Pemda Lebak.

Pasalnya, penghentian pembangunan tower milik PT Indo Bangun Sejahtera (IBS) itu diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan perizinan lainnya.

Kepala Seksi Intel Dinas Satpol PP Pemkab Lebak, Wahyudin menuturkan, surat pernyataan penghentian kegiatan pembangunan tower BTS itu sudah ditandatangani oleh perwakilan perusahaan kontraktor.

“Ada tiga poin dalam surat pernyataan itu, poin pertama pihak perusahaan bersedia mengurus dokumen perizinan dulu, kedua menghentikan aktivitas kegiatan selama perizinan dalam proses dan yang ketiga membuat IMB, intinya itu,” kata Wahyudin di ruang kerjanya, sambil menunjukan bukti pernyataan yang ditandatangani perwakilan PT IBS, Kamis (19/4/2018).

Menurut Wahyudin, hal tersebut dilakukan lantaran pihak Dinas Satpol PP selaku penegak Perda dan perundang-undangan daerah lainnya semata-mata ingin pihak kontraktor pelaksana pembangunan dapat menghargai dan mentaati aturan-aturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.

Gerindra HUT Banten

“Kalau sudah semua diurus perizinannya salah satunya IMB, silahkan mereka itu melanjutkan pekerjaannya. Sementara rekomendasi dari Dinas Satpol PP, mulai hari ini kita hentikan dulu kegiatannya,” imbuh Wahyudin.

Di tempat terpisah, Sabar Siahaan, Supervisor perusahaan kontraktor PT IBS mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengurus proses seluruh dokumen perizinan terkait pembangunan tower BTS yang tengah dikerjakan pihaknya.

“Kita akan segera urus semua perizinan khususnya IMB dalam waktu dekat ini, sementara kegiatan dihentikan dahulu,” katanya.

Posco HUT Banten

Sementara itu, Ketua Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang (Marcab) Kabupaten Lebak, Herly Suherdi mengapresiasi sikap tegas Pemkab Lebak untuk menghentikan aktivitas kegiatan pembangunan puluhan tower BTS tak berizin tersebut.

“LMPI Marcab Lebak mendukung sikap tegas Pemkab Lebak melalui Dinas Satpol PP, untuk menghentikan kegiatan pendirian tower BTS tak berizin ini. Kami LMPI akan terus mengawal pembangunan tower-tower BTS itu, bila paska penghentian ini mereka (PT.IBS) masih melaksanakan kegiatan dan mengabaikan pernyataan yang sudah mereka buat, LMPI Lebak tidak akan segan untuk menghentikan paksa kegiatannya apabila mereka belum memiliki izin terutama IMB tetap melaksnakan kegiatannya,” pungkasnya. (*/Sandi)

KPU Cilegon HUT Banten
Dindik HUT Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien