Tak Bisa Mudik, Ini Keluh Kesah Warga Lebak yang Mencari Nafkah di Jakarta
LEBAK – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran melalui Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 – 17 Mei 2021.
Larangan mudik tersebut menuai pro dan kontra, seperti halnya yang diceritakan seorang pekerja di Ibukota DKI Jakarta asal Kabupaten Lebak, Asep (bukan nama sebenarnya).
Kepada Faktabanten.co.id, Asep menyampaikan keluh kesahnya lantaran dirinya dan rekan kerjanya tak bisa mudik lebaran Idul Fitri ke kampung halaman.
Bukan tanpa alasan, ia menilai aturan yang diberlakukan pemerintah tentang larangan mudik dengan dalih mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 pasca lebaran Idul Fitri. Namun, aturan itu dinilai tidak berlaku adil bagi semua kalangan sebab ia melihat belakangan ini masih banyak warga yang melakukan rutinitas nongkrong di kafe-kafe.
“Begini kronologinya, minggu kemarin nongkrong gitu di kafe besar lah. Pas jam 2 malam tiba-tiba ada petugas pemerintahan nge-cek kerumunan, kirain bakal dibubarin tuh, taunya cuma poto doang buat laporan ke atasan kayanya,” kata Asep menceritakan situasi di Ibu Kota Jakarta, belum lama ini.
Asep mengaku, sebelumnya ia tidak ada rencana mudik lebaran Idul Fitri ke kampung halamannya karena mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hanya saja, pasca melihat kondisi di lapangan dirinya selaku kaum pekerja merasa mendapat perlakuan tidak adil.
“Ane niatnya kagak bakalan balik nih, sudah pasrah aja gitu mau nurut sama pemerintah dan aturannya. Nah tiba-tiba ane malah pengen balik karena ane merasa diberlakukan tidak adil oleh aturan yang berlaku saat ini gitu,” keluhnya.
Terpisah, warga Lebak lainnya yang bekerja di Tangerang pun mengungkapkan hal serupa. Pasalnya, pekerja lokal yang bekerja di dalam Provinsi Banten dilarang mudik, sedangkan warga negara asing (WNA) mendapatkan ruang yang begitu leluasa untuk masuk ke negara Indonesia.
“Saya pikir ini kebijakan yang tidak adil. Masa warganya sendiri di larang mudik, sementara asing dibolehkan masuk ke negera kita (Indonesia). Kan aneh?,” sebut pria itu yang enggan disebutkan namanya.
Diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyampaikan terdapat 85 WNA China yang masuk ke Indonesia menggunakan pesawat sewaan alias charter pada Selasa 4 Mei 2021 lalu.
Puluhan WNA China tersebut tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 14.55 WIB. (*/M.Arifin)