Tak Lolos Skema PPPK, Sekitar 400 Honorer Pemkab Lebak Terancam Outsourcing hingga Pemutusan Kerja
LEBAK– Nasib ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kini berada di persimpangan jalan.
Sekitar 400 pegawai non ASN terancam tidak lagi bekerja sebagai aparatur pemerintah daerah lantaran tidak memenuhi ketentuan untuk diusulkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kondisi ini muncul seiring penataan tenaga non ASN yang wajib disesuaikan dengan regulasi nasional. Dari data yang dihimpun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, ratusan honorer tersebut merupakan sisa pegawai yang hingga kini masih aktif di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lebak, Iqbaludin, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan forum tenaga non ASN, masih terdapat sekitar 400 orang yang belum bisa masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu.
“Jumlahnya sekitar 400 orang. Namun secara aturan, mereka tidak memenuhi syarat untuk kami usulkan sebagai PPPK Paruh Waktu,” kata Iqbaludin, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, ketidakterpenuhan syarat tersebut disebabkan oleh beberapa faktor.
Sebagian tenaga honorer tercatat tidak mengikuti seleksi PPPK pada formasi tahun 2024, baik tahap pertama maupun kedua.
Selain itu, ada pula yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun sesuai ketentuan, bahkan ada yang sebelumnya mendaftar melalui jalur CPNS, sehingga otomatis gugur dari skema PPPK Paruh Waktu.
“Rata-rata kendalanya pada masa kerja dan jalur pendaftaran. Ada yang belum dua tahun, ada juga yang ikut seleksi CPNS. Itu semua tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemkab Lebak saat ini menyiapkan dua opsi penyelesaian, yakni alih daya (outsourcing) atau penghentian kerja.
Meski demikian, pemerintah daerah masih mengupayakan agar skema alih daya dapat menjadi pilihan utama agar para honorer tetap memiliki kesempatan bekerja.
“Kami sedang berusaha semaksimal mungkin dengan sistem outsourcing. Walaupun tidak semua bisa terakomodir, setidaknya sebagian masih bisa bekerja melalui pihak ketiga,” ujar Iqbaludin.
Dalam mekanisme alih daya, tenaga honorer tidak lagi berstatus sebagai pegawai Pemkab Lebak, melainkan menjadi pekerja di bawah perusahaan atau vendor yang bermitra dengan OPD. Konsekuensinya, gaji dan tunjangan tidak lagi bersumber dari APBD, melainkan dari pihak penyedia jasa.
Langkah ini, lanjut Iqbaludin, merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang secara tegas melarang pemerintah memiliki tenaga honorer. Pemerintah daerah hanya diberi ruang melalui skema PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu.
“Kalau tidak terakomodir PPPK Paruh Waktu, maka sesuai regulasi solusinya hanya dua: alih daya atau diberhentikan,” tegasnya.
Saat ini, tenaga honorer yang terdampak tersebar di sejumlah OPD, seperti Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup. Namun, skema outsourcing baru memungkinkan diterapkan untuk jenis pekerjaan tertentu, seperti petugas kebersihan, sopir, dan tenaga keamanan.
Sementara itu, persoalan lebih pelik dihadapi guru honorer. Berbeda dengan tenaga teknis, profesi pendidik tidak memiliki opsi alih daya karena sistem outsourcing tidak berlaku di sektor pendidikan.
Akibatnya, guru honorer masih berada dalam ketidakpastian, meskipun telah mengabdi bertahun-tahun di sekolah negeri.
“Untuk guru honorer memang belum ada solusi alih daya. Ini masih menjadi pembahasan dan perhatian bersama,” ungkap Iqbaludin.
Pemkab Lebak menegaskan tetap akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat, sembari mencari formula terbaik agar penataan tenaga non ASN tidak mengganggu pelayanan publik dan tidak mengabaikan pengabdian para honorer yang selama ini menjadi tulang punggung layanan pemerintahan. (*/Sahrul).
