Tak Terima Atas Pemberitaan, Kades Darmasari Lebak Aniaya Wartawan
LEBAK – Gusrian, salah seorang wartawan dari media online membuat laporan kepada Kapolsek Bayah, atas tindak pengeroyokan dan pemukulan kepada dirinya yang dilakukan oleh Ahmad Yani, Kepala Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Selasa (16/1/2018) sore.
Akibat kejadian tersebut Gusrian mengalami sejumlah luka cekikan di bagian leher, dagu dan pelipis pipi sebelah kiri akibat dianiaya dan dikeroyok oleh geng Kepala Desa Darmasari.
Informasi yang didapat faktabanten.co.id, kejadian berawal dari Gusrian yang tengah berada di lokasi tambang pasir sekitar pukul 15.00 WIB untuk mengkonfirmasi soal penutupan aktivitas kegiatan salah satu penyedotan/tambang pasir yang dilakukan oleh RW setempat.
“Sewaktu melakukan konfirmasi berita soal penutupan tambang pasir yang berlokasi di Kampung Pulomanuk kepada RW Dede. Namun terjadi kesalahpahaman, RW Dede pun langsung pergi meninggalkan saya,” ujar Gusrian.
Berselang lima menit kemudian Dede pun datang kembali bersama Kades Darmasari serta ketiga kawannya dan tanpa basa-basi Kades Darmasari pun langsung melakukan penyerangan dan pengeroyokan kepada Gusrian.
Gusrian menduga, sikap emosional yang ditunjukan Kades Darmasari kepadanya akibat tidak terima soal pemberitaan di Desa Darmasari yang pernah diangkatnya, yang salah satunya soal pungutan liar terhadap warung remang-remang (Warem) di kawasan Pantai Pulomanuk, yang belum lama ini diungkap media.
“Dia sepertinya tidak terima akibat pemberitaan yang sudah saya buat, salah satunya soal pungli warem di Pulomanuk. Saya sudah laporkan kejadian ini ke polisi, biar polisi yang memprosesnya,” tukasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polsek Bayah Aiptu Samsu Rianto, saat dihubungi lewat telepon selulernya membenarkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kades Darmasari.
“Iya, betul kami baru terima laporannya dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sementara akan kita kenakan pasal 170 soal tindak kekerasan, dengan ancaman hukumannya selama lima tahun kurungan penjara,” ujar Aiptu Samsu. (*/Sandi)