Tambang Masih Beroperasi dan Truk Galian C Masih Melanggar, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Pemkab Lebak

LEBAK– Meski telah disegel dan dinyatakan ilegal, aktivitas tambang galian C di Kampung Pangasinan, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, masih terus berlangsung.
Spanduk larangan dari Satpol PP nyaris tak berarti, sementara truk-truk pengangkut tanah kembali hilir mudik seolah tak terjadi apa-apa.
Ironisnya, tambang tersebut sebelumnya telah ditindak langsung oleh Satpol PP Kabupaten Lebak karena tidak memiliki izin resmi.
Namun hanya berselang beberapa hari setelah penyegelan, alat berat dan kendaraan operasional kembali muncul di lokasi.
“Senin kemarin Satpol PP sudah pasang dua spanduk penutupan. Tapi hari ini, saya lihat lagi ada beberapa mobil parkir, kemungkinan mereka mulai gali lagi,” ungkap Nana, warga setempat, Rabu (2/7/2025).
Nana menyebut bahwa tindakan penutupan hanya terlihat tegas di awal, namun pengawasan lanjutan nyaris tak ada.
Ia menduga ada pembiaran atau bahkan permainan yang membuka celah bagi pengelola tambang untuk tetap beroperasi diam-diam.
“Kalau segel saja tidak diindahkan, lalu siapa yang bertanggung jawab? Jangan-jangan malah sengaja dibiarkan,” sindirnya.
Senada dengan Nana, Avivi, aktivis muda Lebak yang dikenal kritis terhadap isu lingkungan dan tata kelola pemerintahan, melontarkan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah, khususnya Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak.

“Inilah potret lemahnya penegakan hukum kita. Lokasi yang jelas-jelas ilegal tetap bisa beroperasi setelah disegel. Ini bukan semata soal tambang, tapi tentang kredibilitas dan komitmen Pemkab Lebak dalam menegakkan aturan,” ujar Avivi dalam pernyataan tertulis.
Menurutnya, Pemkab Lebak hanya menyajikan ketegasan di atas kertas. Ia menyoroti inkonsistensi antara kebijakan dengan implementasi di lapangan.
“Satpol PP dan Dishub seolah tak punya gigi. Padahal mereka penegak aturan di daerah. Jika tambang ilegal saja bisa kembali menggali usai disegel, publik patut curiga ada pembiaran sistematis,” tegasnya.
Ironisnya, Pemerintah Kabupaten Lebak belum lama ini justru mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional truk Galian C lewat Surat Edaran Bupati yang berlaku sejak 16 Juni 2025.
Aturan tersebut membatasi operasional truk hanya pada pukul 20.00-05.00 WIB, serta melarang keras pengangkutan pasir dalam kondisi basah karena membahayakan pengguna jalan dan rawan kecelakaan.
Namun, di tengah semangat pengaturan lalu lintas dan keselamatan publik, kenyataan di lapangan justru memperlihatkan kelemahan pengawasan yang mencolok.
“Surat edaran itu hanya jadi simbol. Percuma kalau implementasinya kosong. Pemkab Lebak perlu turun serius, bukan sekadar mengedarkan surat,” kritik Avivi.
Aktivis ini mendesak agar Satpol PP dan Dishub Lebak melakukan pengawasan berkelanjutan, bukan sebatas penyegelan formalitas.
Ia juga meminta Pemkab bersikap transparan dan bertanggung jawab di hadapan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat berpikir hukum hanya berlaku untuk yang lemah, sementara yang punya akses bisa tetap menggali seenaknya,” pungkas Avivi. (*/Sahrul).


