Tarif Puskesmas Naik Jadi Rp15 Ribu, Dinkes Lebak Pastikan Layanan Gratis Tetap Jalan untuk Warga Kurang Mampu

 

LEBAK -Sejak 4 Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan penyesuaian tarif layanan rawat jalan di seluruh Puskesmas.

Meski naik 50 persen dari sebelumnya, kebijakan ini dipastikan tidak akan membebani warga tak mampu maupun peserta BPJS.

Pemerintah Kabupaten Lebak resmi memberlakukan tarif baru untuk layanan rawat jalan di 43 Puskesmas yang tersebar di 28 kecamatan.

Tarif yang semula Rp10 ribu kini naik menjadi Rp15 ribu, sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025.

Endang Komarudin, selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, menyatakan bahwa penyesuaian tarif hanya diberlakukan untuk pasien umum, sementara pasien yang terdaftar dalam program BPJS Kesehatan tetap dibebaskan dari biaya.

“Ini bentuk penyesuaian akibat meningkatnya harga kebutuhan medis, termasuk obat-obatan. Namun pelayanan gratis tetap berjalan bagi warga yang memang berhak dan terdaftar dalam program jaminan kesehatan,” jelas Endang saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2025).

Lebih lanjut, Endang menjelaskan bahwa mayoritas pasien umum yang datang ke Puskesmas di Lebak justru berasal dari luar daerah, seperti Serang, Tangerang, hingga Sukabumi.

Oleh karena itu, penyesuaian tarif ini juga dinilai sebagai langkah untuk menjaga keberlanjutan operasional Puskesmas BLUD tanpa mengurangi hak masyarakat lokal yang membutuhkan.

“Yang kita sesuaikan adalah tarif untuk mereka yang mampu secara ekonomi. Tapi untuk masyarakat miskin, tidak ada biaya tambahan. Semua pelayanan tetap diberikan secara maksimal,” imbuhnya.

Selain itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak juga mengimbau warga yang belum memiliki jaminan kesehatan agar segera mendaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Saat ini, sekitar 3 persen dari total penduduk Lebak belum terdaftar sebagai peserta JKN.

“Kami ingin semua warga terlindungi. Tidak ada yang tahu kapan sakit datang, tapi kita bisa memastikan perlindungan sejak sekarang melalui JKN,” tegas Endang.

Meski ada penyesuaian tarif, semangat pelayanan publik di Kabupaten Lebak tetap mengedepankan asas keadilan sosial.

Kebijakan ini diambil agar sistem kesehatan daerah tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan hak warga kurang mampu.

Warga diimbau untuk aktif mengikuti program jaminan kesehatan demi masa depan yang lebih sehat dan aman. (*/Sahrul).

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien