TEGA!! Ayah Tiri Diduga Nodai Kesucian Anak di Lebak, Ibu Ungkap Detik-Detik Kejadian
LEBAK – Sebuah peristiwa memilukan kembali mengguncang warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.
Seorang bocah perempuan berusia lima tahun diduga menjadi korban tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.
Peristiwa tersebut mencuat setelah sang ibu, NPT, memberanikan diri menyampaikan laporan resmi pada akhir November 2025.
Dalam penuturannya, NPT menjelaskan bahwa dugaan peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 24 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, putrinya sebut saja Mawar (nama samaran) yang tengah tertidur, dikabarkan dibangunkan oleh ayah tirinya berinisial YS dengan alasan diajak membeli kudapan di sebuah warung.
Setelah dibujuk dengan jajanan, NPT menduga tindakan tak pantas tersebut terjadi.
Mawar semula tidak berani bercerita, hingga keesokan harinya, sekitar pukul 14.00 WIB, sang bocah mengungkapkan apa yang dialaminya kepada sang ibu.
“Saya baru benar-benar memahami dan percaya setelah anak saya menceritakan secara langsung. Dalam kondisi bingung dan terpukul, saya akhirnya memutuskan untuk membuat laporan resmi,” ujar NPT dalam keterangan tertulisnya dilaporan pengaduan Polres Lebak yang ditangani Unit 4 seperti dikutip Fakta Banten, Kamis (4/12/2025).
A, ayah kandung Mawar, turut menyampaikan bahwa putrinya kini mengalami trauma dan membutuhkan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikisnya.
Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi anaknya.
Dugaan tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran berat terhadap hak anak.
Merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman bagi pelaku pelecehan terhadap anak dapat mencapai maksimal 15 tahun penjara.
Hingga tulisan ini dipublikasikan, proses pendalaman informasi masih berlangsung dan pihak terkait kabarnya sedang melakukan pemeriksaan. (*/Sahrul).

