Terkait Kasus Pungli, Imala Desak Kejari Lebak Segera Tetapkan Oknum Kades Pagelaran Jadi Tersangka
LEBAK – Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, agar tidak lamban dalam menangani kasus dugaan praktek pungli untuk pembebasan lahan Tambak udang yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping beserta suaminya yang merupakan oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN).
Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak Aswari mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, sampai dengan hari ini Kejari Lebak telah memeriksa 15 saksi yang berkaitan dengan kasus pungli tersebut.
“Perlu diketahui akhir-akhir ini, Kejari menjadi sorotan para aktivitas, dan mahasiswa di Lebak. Dalam hal ini Pihak Kejari Lebak dinilai lamban dalam melakukan tugas-tugas hukum. Maka dari itu, jika Kejari Lebak tidak ingin dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut. Kami minta agar oknum Kades yang diduga melakukan praktek pungli tersebut segera ditetapkan menjadi tersangka,” kata Aswari kepada Fakta Banten, Rabu, (21/6/2023).
Belum ditetapkannya oknum Kades menjadi tersangka oleh Kejari Lebak, kata Aswari, menjadi salah satu pertanyaan besar bagi masyarakat dan mahasiswa di Kabupaten Lebak.
“Seharusnya Kejari Lebak memperbaiki citranya sebagai lembaga penegak hukum. Mengapa demikian, agar kepercayaan publik bisa didapatkan kembali,” ujarnya.
Aswari mengungkapkan, jika memang praktek pungli itu terjadi. Berarti dalam hal ini oknum Kepala Desa Pagelaran telah melanggar sebagaimana pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Mengacu dalam Undang-Undang, maka oknum kades tersebut dapat dikenakan ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling singkat 4 Tahun serta maksimal 20 Tahun penjara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap agar Kejari Lebak menjadi penegak hukum yang adil dan tidak tebang pilih kepada siapapun yang melakukan tindakan pelanggaran hukum.
“Kami tegaskan kembali agar Kejari segera melakukan penegakan hukum terhadap siapapun yang memang dinyatakan bersalah karena ini sudah mejadi tugas dan tanggung jawab lembaga itu sendiri,” pungkasnya. (*/Yod/Aji)