Iklan Banner

Terkait Kasus Pungli Oknum Kades Pegelaran, Kejari Lebak Sebut akan Ada Tersangka

Pandeglang Gerindra HUT

 

LEBAK – Dugaan kasus pungli pembebasan lahan tambak udang yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping yang berinisial H, tinggal menghitung hari untuk ditetapkannya menjadi tersangka.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lebak Andi Muhamad Nur pada saat dikonfirmasi Fakta Banten terkait kapan ditetapkannya tersangka kepada oknum Kades Pagelaran, dirinya menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam on progres.

“Masih on progres, ini lagi diexpose oleh tim,” kata Andi kepada Fakta Banten melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (29/8/2023).

Agil HUT Gerindra

Dirinya menuturkan, dalam waktu dekat ini pihaknya (Kejari) Lebak akan mengekspose kepada publik ketika sudah penetapan tersangka.

“Insya Allah, pokoknya mah nanti kita kabari,” ujarnya

Perlu diketahui, oknum Kades Pagelaran yang berinisial H diduga melakukan praktik pungli dengan dalih uang fee terkait pembebasan lahan untuk pembangunan tambak udang dari salah satu perusahaan senilai Rp345 juta.

Dalam dugaan praktik pungli tersebut oknum Kades itu pun tak sendirian. Namun, dirinya melibatkan suaminya yang merupakan oknum guru ASN di salah satu sekolah. (*/Yod/Aji)

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien