Terkait Sengketa Lahan Gedung SDN 2 Kaduagung Timur, Ini Kata Kepala BKAD Lebak
LEBAK– Lahan SDN 2 Kaduagung Timur dipersoalkan oleh ahli waris yang didampingi oleh ormas Forwantu Banten.
Akibatnya, gedung sekolah tersebut tersegel oleh spanduk yang bertuliskan tanah ini milik ahli waris almarhum Kyai Moch Subandi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, menyatakan, bahwa kasus tersebut telah diserahkan ke ranah hukum.
“Masalah ini sudah lama dari tahun 1978, masalah ini mah kita tidak banyak komentar karena sedang berjalan prosesnya di Pengadilan, nanti tanggal 9 sidang lagi,” ujarnya kepada Fakta Banten, Selasa (31/12/2024).
“Kan mau menggugat Pemda, yasudah hormati dong prosesnya di Pengadilan saja,” sambungnya.
Halson mengungkapkan, tidak bisa sembarangan mengeluarkan anggaran untuk lahan tersebut karena harus melalui prosedur sesuai peraturan yang berlaku.
“Ini uang negara bukan uang pribadi jadi harus ada prosedur yang harus dilewati, kalau tanah itu sengketa harus ada putusan pengadilan, kalau pengadilan sudah memutuskan harus ganti rugi lahan tersebut sekian sekian yasudah kita keluarkan, masa saya harus semena mena ngeluarin anggaran atuh saya kena sanksi,” ujarnya.
Ia membantah, terkait penolakan Akta Van Dading (Akta Perdamaian) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lebak, menurutnya Akta Perdamaian itu ditolak langsung oleh hakim karena non-executable (tidak dapat dieksekusi).
“Sudah keluar Akta Van Dading atau Akta perdamaian antara kedua belah pihak, sudah mediasi oleh hakim mediator, Bupati sudah tanda tangan sebagai tergugat satu, Sekda sudah tanda tangan sebagai tergugat dua, BKAD atau saya sudah tanda tangan sebagai tergugat ketiga, Kadis Dindik sudah tanda tangan. Tapi Akta perdamaian ini ditolak hakim karena tidak executable dan harus sidang, atuh kita mah mau sesuai aturan saja,” terangnya.
Halson berjanji, akan segera membayar ganti rugi lahan SDN 2 Kaduagung Timur apabila putusan pengadilan sudah keluar dan hasilnya ditemukan.
“Sudah sidang putusan sudah keluar ya kita bayar, sabar dong jangan terburu-buru, kecuali saya tidak merespon,” pungkasnya. (*/Sahrul)

