LEBAK – Sekretaris Camat Sajira, Edeng Heryamin harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit pohon di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lebak tahun 2016 senilai Rp 1,1 miliar, Jumat (11/1/2019).
Kasi Intelijen Kejari Lebak Lukman Harun Biya mengatakan, Edeng yang saat itu menjabat kepala bidang pengembangan perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebak merupakan tersangka ketiga setelah sebelumnya Kosim Anshori dan Indra Evo Kurniawan lebih dahulu mendekam.
“Ya, tersangka Edeng kita tahan untuk 20 hari ke depan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Lebak Lukman Harun Biya, Senin, (14/1/2019).
Menurut Lukman, sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu mengikuti pemeriksaan kesehatan oleh tim medis untuk memastikan kondisi kesehatan.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan kesehatan dan dokter menyatakan dalam kondisi sehat maka tersangka kita lakukan penahanan,” ujarnya.
Lukman mengaku penahanan terhadap tersangka Edeng dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah proses penyidikan.
“Memang selama proses penyidikan maupupun penyelidikan tersangka cukup kooperatif. Namun, untuk mempermudah penyidikan kita lakukan penahanan,” katanya.
Kata Lukman, Edeng dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Kerugian negara dalam pengadaan bibit pohon ini mencapai Rp. 597.789.000,” sebutnya.
Sementara Acep Saepudin penasihat hukum Kosim Anshori dan Indra Evo Kurniawan mengaku untuk kerugian negara pada korupsi pengadaan bibit kakao APBN 2016, kedua klientnya sudah mengembalikan secara utuh kepada Kejari Lebak.
“APBN, APBD sudah kita kembalikan secara utuh, adapun selisih kerugian negara sebesar Rp. 60 juta itu bukan pada kedua klient saya, tapi ada di pak Edeng,” katanya. (*/sandi)